Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan Ilustrasi SIM A dan SIM C. Otosia.com

Merdeka.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Tidak perlu repot dan mengantre lama di lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dan hasilnya langsung dikirim ke rumah.

Penasaran caranya? Mengutip situs www.digitalkorlantas.id/sim/, perpanjangan SIM online didahului dengan mengunggah aplikasi Digital Korlantas POLRI di aplikasi Digital Playstore. Berikut cara lengkapnya:

1. Lakukan verifikasi data

- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS- Masukkan kode OTP- Buat PIN dan konfirmasi PIN- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email- Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

2. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

3. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

4. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

5. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:- SIM lama Anda- E-KTP- Hasil RIKKES Jasmani- Hasil Tes Psikologi- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

6. Pilih SATPAS penerbit

7. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

8. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

9. Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

10. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

11. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

12. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja atau tergantung dari antrean. Jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 15.00.

Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari. Silakan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Lalu berapa uang yang harus dibayarkan?

Untuk tes Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya atau Rikkes dan tes psikologi akan dikenakan biaya. Untuk tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.

Sementara itu untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya, untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi

Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!

Baca Selengkapnya
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.

Baca Selengkapnya
Syarat dan Cara Bayar Pajak,  Bisa Hanya Pakai Handphone
Syarat dan Cara Bayar Pajak, Bisa Hanya Pakai Handphone

Saat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Perpanjang SIM dengan Mudah, Lihat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru di Padang di Sini
Perpanjang SIM dengan Mudah, Lihat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru di Padang di Sini

Jika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional

Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar

Baca Selengkapnya