Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan
Merdeka.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Tidak perlu repot dan mengantre lama di lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dan hasilnya langsung dikirim ke rumah.
Penasaran caranya? Mengutip situs www.digitalkorlantas.id/sim/, perpanjangan SIM online didahului dengan mengunggah aplikasi Digital Korlantas POLRI di aplikasi Digital Playstore. Berikut cara lengkapnya:
1. Lakukan verifikasi data
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS- Masukkan kode OTP- Buat PIN dan konfirmasi PIN- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email- Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
2. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
3. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
4. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:- SIM lama Anda- E-KTP- Hasil RIKKES Jasmani- Hasil Tes Psikologi- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
6. Pilih SATPAS penerbit
7. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
8. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
10. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
11. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
12. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja atau tergantung dari antrean. Jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 15.00.
Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari. Silakan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Lalu berapa uang yang harus dibayarkan?
Untuk tes Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya atau Rikkes dan tes psikologi akan dikenakan biaya. Untuk tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.
Sementara itu untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya, untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaSaat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.
Baca SelengkapnyaCara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar
Baca Selengkapnya