Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpol Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan, Begini Isi Aturannya

Perpol Pengamanan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan, Begini Isi Aturannya Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 AFP

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Aturan tersebut resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (16/11).

Perpol baru itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB.

Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Menurut Dedi, secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa peraturan polri (perpol), yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

Setelah diundangkan, tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi ke sel jajaran Polri mulai dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. Termasuk ke seluruh personel mulai dari anggota Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, agar betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakan, sehingga apabila ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh polda secara bertahap,” ujar Dedi.

Aturan atau beleid dalam perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Pada Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum diterangkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga masuk dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian. Di mana pengamanan itu melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.

Disebutkan pula, tahapan kegiatan pengamanan meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Secara umum Perpol tersebut mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, namun Perpol tersebut juga menyematkan beberapa Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya adalah kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender sebelum kompetisi diselenggarakan.

Dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak, pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia
FOTO: Mengenang Peristiwa Kelam 1 Tahun Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, 135 Suporter Tewas Sia-Sia

Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Memutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola
Memutus Mata Rantai Kekerasan Sepak Bola

Kekerasan dalam sepak bola masih jadi PR berat bagi Indonesia. Sejak tahun 1994 hingga 1 Oktober 2022, sebanyak 230 nyawa melayang karena sepak bola.

Baca Selengkapnya
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania
Kapolres Malang Sampaikan Permohonan Maaf pada Korban Tragedi Kanjuruhan di Munas Aremania

Putu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Soroti Ricuh Laga Persik Vs Arema FC: Jangan Lupa Peristiwa Kanjuruan!
Erick Thohir Soroti Ricuh Laga Persik Vs Arema FC: Jangan Lupa Peristiwa Kanjuruan!

Erick Thohir menegaskan sepak bola Indonesia dalam pantauan FIFA

Baca Selengkapnya
5 Fakta Kericuhan Suporter Laga Persik vs Arema, Jadi Perhatian Khusus Ketum PSSI
5 Fakta Kericuhan Suporter Laga Persik vs Arema, Jadi Perhatian Khusus Ketum PSSI

Kronologi lengkap kericuhan antarsuporter Persik vs Arema FC.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Polisi Berhati-hati Halau Kericuhan Suporter: Tragedi Kanjuruhan Jangan Terulang
Komisi III DPR Minta Polisi Berhati-hati Halau Kericuhan Suporter: Tragedi Kanjuruhan Jangan Terulang

Bentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi, memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang

Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang

Baca Selengkapnya
Persib Bandung Kecam Insiden Penyerangan Steward Usai Laga Persija
Persib Bandung Kecam Insiden Penyerangan Steward Usai Laga Persija

Peristiwa yang terjadi di dalam stadion ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak klub.

Baca Selengkapnya
Panggil Persib, LIB Minta Pelaku Kerusuhan saat Laga Lawan Persija Disanksi Tegas
Panggil Persib, LIB Minta Pelaku Kerusuhan saat Laga Lawan Persija Disanksi Tegas

PT LIB memanggil Persib Bandung untuk mengomunikasikan tindakan pascakericuhan saat menghadapi Persija Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kericuhan Suporter Persib, Polisi Memulai Penyelidikan Dugaan Penganiayaan
Kericuhan Suporter Persib, Polisi Memulai Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Pihak kepolisian sudah melakukan upaya proses hukum dimulai dengan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang ada.

Baca Selengkapnya
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Setahun Pasca Tragedi Kanjuruhan, Tangis Keluarga Korban Pecah Tuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Setahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.

Baca Selengkapnya
JIS Disorot, Ini Sederet Tragedi Buruk di Stadion Bola Akibat Akses Pintu Keluar
JIS Disorot, Ini Sederet Tragedi Buruk di Stadion Bola Akibat Akses Pintu Keluar

Stadion sepak bola Jakarta International Stadium (JIS) kembali menjadi sorotan publik karena ternyata tidak memenuhi standar FIFA .

Baca Selengkapnya