Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja Atur PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemnaker: Itu Tidak Benar

Perppu Cipta Kerja Atur PKWT Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Kemnaker: Itu Tidak Benar Pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.

Mereka yang beranggapan PKWT dapat dikontrak seumur hidup, menilai di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

"Ini tidak benar, karena pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap mengatur," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).

Dia menjelaskan, memang dalam Perppu 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Kemudian ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu. Jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun. Selanjutnya, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan pekerja, dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, hoaks yang berkembang di masyarakat mengenai Perppu Cipta Kerja ini mengenai pengaturan waktu istirahat pekerja/buruh. Sebab, banyak yang menilai waktu libur/istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu ini.

"Ada hoax yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoax tidak benar," ujarnya.

Dia menegaskan, sebenarnya dalam Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki masa istirahat. Masalah liburnya 1 atau 2 hari itu tergantung peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.

Untuk rinciannya, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu = 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan. Namun, jika waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Selanjutnya, jika kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.Begitu seterusnya.

Disamping itu, Perppu ini juga mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

Reporter: Tira Santia

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK

Menpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya