Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja: Pekerja di-PHK dapat Jaminan Uang, Ini Syaratnya

Perppu Cipta Kerja: Pekerja di-PHK dapat Jaminan Uang, Ini Syaratnya longmarch buruh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022 lalu. Salah satu isi Perppu terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh.

Aturan soal jaminan kehilangan pekerjaan diatur pada pasal 46 A sampai E. Dalam aturannya, buruh yang di-PHK perusahaan berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Bentuk dari jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai sebesar 6 kali gaji, informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan kerja.

Orang lain juga bertanya?

Akan tetapi, pemerintah menerapkan syarat-syarat bagi pekerja bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Salah satunya adalah menjadi peserta jaminan kehilangan pekerjaan. Peserta dikenakan iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berikut isi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Perppu Cipta Kerja:

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pasal 46A(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46B(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip AsuransiSosial.(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 46C(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar Iuran.(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 46D(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46E(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:a. modal awal pemerintah;b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial;dan/ atauc. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta

Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Singapura Beri Subsidi Rp71 Juta bagi Pengangguran yang Terkena PHK
Pemerintah Singapura Beri Subsidi Rp71 Juta bagi Pengangguran yang Terkena PHK

PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan besar menjadi perhatian serius bagi pemerintah Singapura.

Baca Selengkapnya
UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen
UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen

Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya