Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan soal TKA ini tercantum pada pasal 42 dan 45 Perppu Cipta Kerja.
Salah satu aturannya adalah mewajibkan pemberi kerja untuk menyertakan pekerja WNI untuk mendampingi pekerja asing tersebut untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Kemudian, pemberi kerja juga wajib memberikan pelatihan kerja bagi pekerja WNI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA. Poin tersebut tercantum pada pasal 45 ayat 1 huruf a dan b.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana karyawan diberangkatkan? Awalnya, wanita tersebut membuka pintu kaca dan mengajak para karyawannya ke luar gedung. Para karyawannya pun tampak kaget sekaligus senang saat melihat banyak koper di sana. Mereka pun keluar satu per satu dan mulai mengambil koper. Koper ini sudah disiapkan oleh atasannya agar karyawannya tidak kesusahan membeli koper sendiri.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan WNI dipulangkan? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Perppu Cipta Kerja juga mewajibkan TKA untuk pulang kembali ke negaranya ketika masa kerjanya berakhir.
Berikut aturan lengkap TKA dalam Perppu Cipta Kerja:
Pasal 42(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.(3) Ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atauc. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43 dihapus.Pasal 44 dihapus.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 45(1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:a. menunjuk Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja Asing;b. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; danc. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca Selengkapnya