Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan Presiden Jokowi dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan, reaksi tersebut merupakan hal biasa.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,"kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/23).

"Tapi semua bisa kita jelaskan," imbuhnya.

Salah satu yang menyoroti Perppu tersebut ialah Presiden Partai Buruh atau Ketua Serikat Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.

"Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip Senin (02/01).

Upah Minimun

Ada beberapa hal yang diprotes oleh pihak buruh. Salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi pasal 88C ayat 3.

Pada ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah minum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi ayat 6.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu di pasal 88D dijelaskan bahwa upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menariknya, dalam Pasal 88F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Pekerja Kontrak

Langkah Jokowi itu juga menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Ketentuan terkait PKWT atau pekerja kontrak salah satunya tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;c. pekerjaan yang bersifat musiman;d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; ataue. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Di ayat 2 disebutkan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Perppu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 61. Misalnya di ayat 1 disebutkan bahwa perjanjian Kerja berakhir apabila:a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;d. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ataue. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Potongan Gaji Pekerja, Polisi Intai Jaksa Sampai Serangan PDIP
VIDEO: Jokowi Blak-blakan Potongan Gaji Pekerja, Polisi Intai Jaksa Sampai Serangan PDIP

Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Kritik Media Jamu Sehat dan Energi Bagi Pemerintah: Ada Yang Halus, Pedas, dan Offside
Jokowi Anggap Kritik Media Jamu Sehat dan Energi Bagi Pemerintah: Ada Yang Halus, Pedas, dan Offside

Jokowi menyampaikan terima kasih kepada insan Pers yang selama ini memberi masukan dan mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Media Sosial Riuh Pilkada, Saya Lihat yang Ramai Soal si Tukang Kayu
Jokowi: Media Sosial Riuh Pilkada, Saya Lihat yang Ramai Soal si Tukang Kayu

Jokowi melihat yang tetap dibicarakan netizen adalah soal tukang kayu, padahal sedang ramai mengenai Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemilu Panas Enggak Apa-Apa, Asal Bapak Ibu Jangan Panas-Panasin
Jokowi: Pemilu Panas Enggak Apa-Apa, Asal Bapak Ibu Jangan Panas-Panasin

Jokowi menyebut, rakyat bebas memilih siapapun calon presiden yang disenanginya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Jokowi Isu PDIP Bergabung Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran
VIDEO: Jawaban Tegas Jokowi Isu PDIP Bergabung Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi isu yang menyebut PDI Perjuangan (PDIP) masuk ke dalam kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya