Perppu kebiri bagi penjahat seksual anak kini tunggu disahkan Jokowi
Merdeka.com - Upaya melindungi anak-anak dari para paedofil ditangani serius oleh pemerintah. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengklaim penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
"Insya Allah tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan pada masa sidang sidang akan diteruskan ke DPR, serta di dalam Perpu dimandatkan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Mensos di acara Wantimpres di Jakarta, Kamis (19/5).
Selain Perppu, draft revisi undang-undang tentang perlindungan anak pun sudah disiapkan. Dalam draft tersebut dibahas pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku pedofil di Pasal 81 dan 82.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Pada revisi kedua dari UU perlindungan anak di Pasal 81 dan 82. Sedangkan, untuk revisi pertama adalah pada UU No 35 Tahun 2014," imbuhnya.
Terkait efektifitas pemberatan hukum seperti apa, dia mengatakan Indonesia masih perlu belajar terhadap beberapa negara yang telah mempraktikannya, seperti Korea Selatan, negara bagian Amerika Serikat, Australia, Jerman, serta Inggris.
"Bisa belajar dari negara-negara yang telah mempraktikannya. Pemberatan hukuman dengan hukuman mati bagi pelaku paedofil, seperti di Filipina dan Arab Saudi. Tentu saja, keputusan negara-negara yang mempraktikan pemberatan dan tambahan hukuman tersebut, disertai alasan rasional dan telah melewati tahapan pengkajian serius dan mendalam," kata dia.
Adapun bentuk penambahan hukuman, berupa pemberian alat pendeteksi elektronik atau chip dan mempublikasikan identitas pelaku tindak kejahatan, detilnya seperti apa dan bagaimananya diatur dan dijelaskan dalam PP.
Sedangkan bagi korban, keluarga korban, serta pelaku perlu diberikan terapi psikososial. Jika korban kejahatan meninggal dunia, akan meninggalkan luka yang mendalam bagi ibu bapak atau keluarga yang lainnya.
"Bagi korban akan membekas luka yang butuh waktu lama untuk menyembuhkannya, termasuk bagi para pelaku. Artinya, korban, keluarga korban dan pelaku perlu terapi psikososial," tandasnya.
Tugas pemerintah memberikan, meningkatkan, serta mendekatkan layanan bagi warga dan menyediakan saluran bagi pihak yang ingin melaporkan ada atau indikasi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Jika pelaku tindak kejahatan masih anak-anak, dikenakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan hukuman separuh dari orang dewasa, serta tidak diberikan pemberatan maupun tambahan hukuman," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca Selengkapnya