Perppu Ormas diyakini mampu tekan radikalisme di Indonesia
Merdeka.com - Sejak diterbitkan, Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menuai pro dan kontra. Bahkan, aturan itu telah digugat oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, GP Ansor menegaskan mendukung penuh diterbitkannya Perppu Ormas. Sebab, Indonesia dinilai tengah mengalami darurat faham radikalisme.
"Perppu Ormas itu ibarat aturan yang melarang pihak-pihak yang merusak rumah kita, Indonesia ini rumah kita bersama, tidak bisa dibiarkan ada pihak-pihak yang mau merusak. Saya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan Panglima Tertinggi Banser menegaskan, Pemuda Ansor dan Banser NU mendukung Perppu Ormas dan siap membela NKRI," kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
Pernyataan itu disampaikan oleh Panglima Tertinggi Banser NU itu dalam acara Kongkow Kebangsaan 'Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme' di Ciamis Jawa Barat, Kamis 3 Agustus 2017.
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sesuai syariat Islam, karena didirikan oleh para ulama, seperti Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari, KH Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri, dan lain-lainnya, karena didirikan oleh ulama maka sudah pasti sesuai dengan syariah Islam, maka tidak perlu lagi ada negara Islam atau Khilafah," kata Gus Yaqut ini dalam rilisnya.
Karena Indonesia didirikan oleh ulama, maka bagi warga NU, khususnya santri-santri NU memiliki kewajiban untuk membelanya.
"Indonesia ini warisan dari leluhur, para ulama dan kiai-kiai kita, maka kita wajib membelanya, sampai titik darah penghabisan, ini mati syahid yang sejati, bukan seperti yang dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri itu," lanjut Gus Yaqut.
Terkait ancaman radikalisme, Gus Yaqut mengutip hasil survei Wahid Foundation tahun 2016 yang menemukan angka 11 juta orang Indonesia siap melakukan tindakan radikal.
"Indonesia sudah darurat radikalisme, survei Wahid Foundation tahun 2016 melaporkan ada 11 juta orang yang siap melakukan tindakan radikal, ini bahaya sekali," tegas Gus Yaqut yang merupakan putra kiai NU, almarhum KH Cholil Bisri dari Rembang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca Selengkapnya