Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama
Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch, dan lainnya menolak penerbitan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Mereka menilai, pembentukan Perppu tersebut justru dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum itu sendiri.
Perppu tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran, tetapi juga bisa menyasar kepada kelompok-kelompok ormas lainnya. Hal itu karena Pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan.
-
Mengapa kebijakan pemerintah dapat memicu rasisme? Umumnya, penyebab rasisme yang paing sering terjadi karena keputusan kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh keotoriteran dari pemimpin dalam pemerintah.
-
Siapa yang berisiko PPOK? Secara umum, PPOK sering terjadi pada perokok aktif dan pasif.
-
Kenapa PPOK berbahaya? Jika tidak segera diatasi, PPOK bisa memburuk dan menyebabkan penderitanya terkena penyakit jantung dan kanker paru-paru.
-
Siapa yang mau mendirikan partai baru? 'Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,' kata Sandiaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
"Kami menilai Perppu ormas bukanlah Perppu yang khusus mengatur tentang radikalisme dan ekstrimisme, Perppu ormas adalah Perppu yang mengatur tentang seluruh organisasi kemasyarakatan baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani saat press conference Koalisi Masyarakat Sipil tolak Perppu ormas, di kantor KontraS Jakarta, Senin (24/7).
Kata dia, alasan-alasan pembubaran ormas dalam Perppu Ormas, tidak hanya karena alasan bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga terkait dengan berbagai alasan lain, seperti melakukan penodaan agama.
"Perppu ormas juga tidak akan menjamin kebebasan beragama di Indonesia, tetapi justru akan menambah kerumitan dan masalah baru bagi persoalan kebebasan beragama di Indonesia," ujarnya.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa penolakan terhadap Perppu ormas bukanlah untuk membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu, tetapi semata-mata karena untuk menyelamatkan negara demokrasi dan negara hukum itu sendiri," sambung Yati.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Selengkapnya