Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama

Perppu Ormas tambah masalah baru bagi kebebasan beragama Koalisi Masyarakat Sipil tolak Perppu Ormas. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch, dan lainnya menolak penerbitan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

Mereka menilai, pembentukan Perppu tersebut justru dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum itu sendiri.

Perppu tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran, tetapi juga bisa menyasar kepada kelompok-kelompok ormas lainnya. Hal itu karena Pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan.

"Kami menilai Perppu ormas bukanlah Perppu yang khusus mengatur tentang radikalisme dan ekstrimisme, Perppu ormas adalah Perppu yang mengatur tentang seluruh organisasi kemasyarakatan baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani saat press conference Koalisi Masyarakat Sipil tolak Perppu ormas, di kantor KontraS Jakarta, Senin (24/7).

Kata dia, alasan-alasan pembubaran ormas dalam Perppu Ormas, tidak hanya karena alasan bertentangan dengan Pancasila, tetapi juga terkait dengan berbagai alasan lain, seperti melakukan penodaan agama.

"Perppu ormas juga tidak akan menjamin kebebasan beragama di Indonesia, tetapi justru akan menambah kerumitan dan masalah baru bagi persoalan kebebasan beragama di Indonesia," ujarnya.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa penolakan terhadap Perppu ormas bukanlah untuk membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu, tetapi semata-mata karena untuk menyelamatkan negara demokrasi dan negara hukum itu sendiri," sambung Yati.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik

Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'

Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Luhut Akui Izin Tambang untuk Ormas Rawan Timbulkan Konflik
VIDEO: Menko Luhut Akui Izin Tambang untuk Ormas Rawan Timbulkan Konflik

Luhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya