Perppu pembubaran ormas diterbitkan, nasib HTI di ujung tanduk
Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto, hari ini akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Keputusan ini menjadi pilihan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang terindikasi radikal termasuk ingin mengubah dasar negara seperti yang dilakukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan ideologi khilafah mereka.
"Tadi saya tanya ke Presiden, Perppu sudah ada di tangan beliau dan ditugaskan ke Menko Polhukam untuk mengumumkan besok," kata Juru bicara kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).
Meski demikian, Johan enggan mengungkapkan, apa isi dalam Perppu tersebut. Termasuk, ia enggan mengamini apakah benar Perppu tersebut akan memudahkan pemerintah dalam rencana membubarkan ormas yang dianggap radikal. "Ke Menko Polhukam saja, beliau lebih tahu detailnya," ujarnya.
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Apa tujuan Orde Baru? Tujuan Orde Baru Secara garis besar, pemerintahan masa orde baru memiliki beberapa tujuan pokok antara lain :1. Melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama. Pengoreksian mencangkup dari keseluruhan tanpa terkecuali.
-
Kenapa Orde Baru dibentuk? Orde Baru sendiri terbentuk karena dipengaruhi beberapa peristiwa bersejarah di Indonesia antara lain: Terjadinya Peristiwa G30S PKI Keadaan Indonesia kala itu menjadi semrawut tidak karuan. Banyak terjadi pembunuhan, penculikan, dan lain sebagainya.
-
Kapan Khilafah Islam Turki Utsmani dibubarkan? Seperti Pada 28 Rajab 1342 H, tepatnya pada 3 Maret 1924 M, Kekhilafahan Islam Turki Utsmani dibubarkan oleh Mustafa Kemal Ataturk.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas radikal. Kepastian ini didapat usai Said Aqil menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok ini langsung ditandatangani dam diumumkan," kata Said Aqil usai bertemu dengan Jokowi, Selasa (11/7).
Meski demikian, Said Aqil mengaku tak mengetahui secara rinci isi Perppu yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu. Termasuk, ia tak mengetahui ormas mana saja yang akan dibubarkan oleh Perppu tersebut. "Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," ujarnya.
Ormas HTI kemungkinan besar akan menjadi 'korban' pertama dari dari perppu ini. Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mengusulkan pembubaran HTI karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional karena HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah yaitu pemerintahan Islam.
Saat itu, dengan menggunakan UU Ormas yang ada, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan mengusulkan pembubaran HTI. Namun, hingga tiga bulan berlalu, pemerintah tidak kunjung mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Malah dalam beberapa kesempatan, Wiranto mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah tercepat untuk melakukan pembubaran HTI.
"Kita tunggu saja ya. Pada saatnya akan tahu. Pembubaran ormas anti Pancasila itu satu keniscayaan. Mau tidak mau, harus kita selesaikan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin di dalam negeri sendiri ada kekuatan-kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara. Itu kan, enggak pantas," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6) lalu.
"Tidak usah Anda tanya bagaimana caranya, dengan cara apa. Nanti saat dilaksanakan ada penjelasan yang rasional, konstitusional, tidak melawan hukum. Sabar saja. Waktu kan, relatif. Yang jelas secepatnya, lebih cepat, lebih baik. Ini kan, negara hukum. Sekolah enggak sih? Negara hukum itu semua berdasarkan hukum. Kalau melanggar hukum ya dihukum kan, begitu," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaBNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaSri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca Selengkapnya