'Perppu soal ISIS belum perlu, pemerintah buat saja peraturan biasa'
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai saat ini pemerintah belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menjerat warga negara Indonesia bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Perkembangan paham ISIS di tanah air dinilai belum genting dan menjadi prioritas untuk ditangani oleh pemerintah.
"Begini Perppu itu kalau ada kegentingan yang memaksa. ISIS bukan tidak genting tapi kalau mau memang dibuat peraturan yang biasa saja," kata Refly usai diskusi 'Pro dan Kontra Pendanaan Partai Politik Rp 1 Triliun dari APBN' di Rumah Kebangsaan Jalan Pattimura Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/3).
Peraturan terkait ISIS ini, kata dia, bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan lain tetapi bukan Perppu. Menurutnya, dalam peraturan baru itu dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat mengenai penanggulangan kelompok ISIS.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Apa aturan ISPO itu? Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Perppu itu kan ikhwalnya dalam keadaan yang memaksa dan hak prerogatif seorang presiden. Untuk saat ini kalau mengenai aturan ISIS buatlah mengenai aturan yang biasa agar tidak sampai aturan ini melanggar HAM," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS. Wacana itu pun membuat pro dan kontra dari berbagai kalangan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya