Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Perppu soal ISIS belum perlu, pemerintah buat saja peraturan biasa'

'Perppu soal ISIS belum perlu, pemerintah buat saja peraturan biasa' Ilustrasi ISIS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai saat ini pemerintah belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menjerat warga negara Indonesia bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Perkembangan paham ISIS di tanah air dinilai belum genting dan menjadi prioritas untuk ditangani oleh pemerintah.

"Begini Perppu itu kalau ada kegentingan yang memaksa. ISIS bukan tidak genting tapi kalau mau memang dibuat peraturan yang biasa saja," kata Refly usai diskusi 'Pro dan Kontra Pendanaan Partai Politik Rp 1 Triliun dari APBN' di Rumah Kebangsaan Jalan Pattimura Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/3).

Peraturan terkait ISIS ini, kata dia, bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan lain tetapi bukan Perppu. Menurutnya, dalam peraturan baru itu dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat mengenai penanggulangan kelompok ISIS.

Orang lain juga bertanya?

"Perppu itu kan ikhwalnya dalam keadaan yang memaksa dan hak prerogatif seorang presiden. Untuk saat ini kalau mengenai aturan ISIS buatlah mengenai aturan yang biasa agar tidak sampai aturan ini melanggar HAM," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS. Wacana itu pun membuat pro dan kontra dari berbagai kalangan.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP