Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres Diteken Jokowi, Kejagung Kini Urusi Pidana Militer

Perpres Diteken Jokowi, Kejagung Kini Urusi Pidana Militer Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, Kejagung kini mempunyai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Betul itu (Perpres) sudah dikeluarkan dan di ttd oleh presiden," kata Leonard, Jumat (19/2).

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, Kejagung akan membahas terkait pelaksanaannya.

"Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," sambungnya.

Dalam Perpres tersebut di pasal 5 disebutkan:

Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:a. Jaksa Agung;b. Wakil Jaksa Agung;c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;j. Staf Ahli; dank. Pusat

Dari pasal di atas, disisipkan satu huruf yaitu g1 yang mengatur soal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Sehingga, ada 7 jaksa agung muda di Kejagung.

Perpres tersebut juga mengatakan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Ketentuannya tertulis di Pasal 25B:

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, dalam pasal 36 Perpres, disebutkan bahwa setiap jaksa agung muda memiliki sekretariat dan paling banyak terdiri dari 5 direktorat. Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Perpres Nomor 15 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kemudian, diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021 yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Mabes TNI soal Perketat Pengamanan Kejagung Pascadugaan Jampidsus Dikuntit Densus 88
Penjelasan Mabes TNI soal Perketat Pengamanan Kejagung Pascadugaan Jampidsus Dikuntit Densus 88

Tidak berkaitan dengan dugaan penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Pasang Badan, Jampidsus Buka Suara Dikuntit Densus 88 di Tengah Kasus Timah
VIDEO: Jaksa Agung Pasang Badan, Jampidsus Buka Suara Dikuntit Densus 88 di Tengah Kasus Timah

Menurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Jabatan Sipil Diisi Militer Harus Ubah UU TNI
Evaluasi Jabatan Sipil Diisi Militer Harus Ubah UU TNI

Apabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Puspom TNI Taken Perjanjian Kerjasama, Apa Isinya?
Kejagung dan Puspom TNI Taken Perjanjian Kerjasama, Apa Isinya?

Menurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?

Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Bahas Transisi Pemerintahan
Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Bahas Transisi Pemerintahan

Presiden Jokowi nantinya akan memberikan arahan dan para menteri koordinator akan menyampaikan laporan guna memberikan gambaran bagi pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya