Perpres Jokowi: Pesantren Wajib Laporkan Dana CSR ke Menag
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pesantren wajib melaporkan sumber pendanaan yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada Menteri Agama.
"Pengelolaan pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada menteri," bunyi pasal 21 dalam Perpres tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).
Kemudian pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan, sumber penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat berupa hibah dalam negeri, luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan perwalian.
-
Kenapa Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengajak ratusan santri untuk meniru akhlak dari Rasulullah SAW.
-
Dimana Gubernur Kalimantan Selatan mengunjungi pesantren? Turdes Sahbirin Noor dilanjutkan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpres) Darussalam Martapura yang telah banyak melahirkan ahli Al-Qur’an yang hebat dan tersebar di seluruh dunia.
-
Mengapa Prabowo mengunjungi pondok pesantren? 'Saya datang untuk sowan mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini yang tidak pernah putus juga untuk minta doa, saya minta saran petunjuk dan tadi saya oleh ketua pembina Kiai haji Komarudin,' ujar Prabowo.
-
Kenapa hasil penjualan melon digunakan untuk membangun pondok pesantren? Uang yang dihasilkan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan pondok pesantren.
-
Siapa yang membangun Pesantren Bumi Tanah Jawi? Cak Diqin mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an Bumi Tanah Jawi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang pengelolaan anggaran? Jokowi menyampaikan alasan mengapa semua negara memiliki ketakutan terhadap hal-hal tersebut.'Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
Sementara itu, nantinya sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diterima dan dicatat oleh pengelola pesantren. Nantinya pencatatan akan terdiri dari indetitas pemberian, jumlah dan peruntukannya.
"Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana berasal dari kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 19 ayat 1.
Sedangkan pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diketahui perpres tersebut diteken Jokowi pada 2 September 2021.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren
Baca SelengkapnyaMUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaProgram tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaRasio kewirausahaan nasional Indonesia saat ini tercatat berada di angka 3,47 persen dan ditargetkan setidaknya mencapai 12 persen pada 2045.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAudit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaPondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca Selengkapnya