Perpres Pengelolaan TMII: Yayasan Harapan Kita Wajib Serahkan Laporan ke Mensesneg
Merdeka.com - Pemerintah meminta Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) menyerahkan laporan pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Kewajiban tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII dari yayasan yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (7/3).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mitratel ganti susunan komisaris? Perseroan menyetujui pengangkatan Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen dan Mira Tayyiba sebagai Komisaris, serta menyetujui pengunduran diri Rico Usthavia Frans sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensesneg. Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII secara sepihak.
Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat hutang.
"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelolaan TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.
Kemudian, yayasan wajib berkoordinasi dengan Kemensesneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII.
Dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiakan, melakukan serah terima, mewakili Kemensesneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensesneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Selama masa transisi TMII tetap beroperasi. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan manajemen.
"Kita berkomitmen untuk memikirkan manajemen lebih baik dan kesejahteraan lebih baik para staf dan juga memberikan kontribusi kepada masyarakat," tutup Mensesneg Pratikno.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaKewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaPesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya