Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres Pengelolaan TMII: Yayasan Harapan Kita Wajib Serahkan Laporan ke Mensesneg

Perpres Pengelolaan TMII: Yayasan Harapan Kita Wajib Serahkan Laporan ke Mensesneg Suasana Taman Mini Indonesia Indah di Hari Kedua Pembukaan. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Pemerintah meminta Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII) menyerahkan laporan pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Kewajiban tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII dari yayasan yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.

"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (7/3).

Orang lain juga bertanya?

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensesneg. Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII secara sepihak.

Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat hutang.

"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelolaan TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.

Kemudian, yayasan wajib berkoordinasi dengan Kemensesneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII.

Dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiakan, melakukan serah terima, mewakili Kemensesneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.

"Kemensesneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.

Selama masa transisi TMII tetap beroperasi. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan manajemen.

"Kita berkomitmen untuk memikirkan manajemen lebih baik dan kesejahteraan lebih baik para staf dan juga memberikan kontribusi kepada masyarakat," tutup Mensesneg Pratikno.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
ESDM: Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi
ESDM: Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi

Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Peringatan Para Menteri Tidak Gunakan Kepentingan Pribadi Usai Viral Undangan Haul Berkop Kemendes
Beredar Pesan Peringatan Para Menteri Tidak Gunakan Kepentingan Pribadi Usai Viral Undangan Haul Berkop Kemendes

Pesan itu berisi dua poin menekankan seluruh menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat memakai stempel atau kop kementerian.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya