Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres pengganti Permen Full Day School dalam waktu dekat diterbitkan

Perpres pengganti Permen Full Day School dalam waktu dekat diterbitkan Pratikno. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Karakter segera selesai. Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur aturan sekolah lima hari dan delapan jam belajar atau yang lebih dikenal dengan istilah Full Day School.

"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/8).

Pratikno menjelaskan draf Perpres telah dalam tahap sinkronisasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Dia mengatakan, sejumlah menteri terkait telah menggelar rapat untuk menyempurnakan Perpres ini.

"Jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkum dan HAM. Hampir selesai," katanya.

Sementara itu, mantan Rektor Universitas Gajah Mada ini enggan mengungkapkan apakah isi Perpres itu akan berbeda dengan Permendikbud yang mengatur tentang Full Day School. Dia meminta untuk menunggu sampai Perpres diterbitkan.

"Nanti kalau sudah diterbitkan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan setiap sekolah tak diwajibkan untuk mengikuti aturan sekolah lima hari dan belajar delapan jam sehari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Full Day School. Ini disampaikan oleh Jokowi mengingat masih munculnya pro dan kontra dari aturan tersebut.

"Gini jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah ya, jadi tidak ada keharusan full day school," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8).

Menurut Jokowi, sekolah dibebaskan untuk mengikuti aturan atau tidak dikarenakan memang masih banyak sekolah yang tak menerimanya. Maka dari itu, pemerintah mengambil jalan tengah dengan membuat aturan itu menjadi fleksibel.

"Karena ada yang siap, ada yang belum, ada yang sudah bisa terima, ada yang belum, jadi kita harus tahu. jika ada sekolah yang memang sudah lama melakukan sekolah lima hari dan didukung masyarakat ulama dan orang tua murid silakan diteruskan," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan Full Day School tertuang dalam Peraturan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter. Peraturan Presiden Pendidikan Karakter itu menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari seminggu dan delapan jam per hari.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, akibat adanya pro dan kontra terkait aturan tersebut, maka sekolah tak harus menerapkan sekolah lima hari seminggu dan delapan jam per hari. Terpenting, setiap sekolah harus fokus dalam penguatan pendidikan karakter.

"Kata kuncinya fleksibilitas dalam penguatan pendidikan karakter ini bagi yang dimungkinkan lima hari silakan lima hari tapi bagi yang enam hari juga tentu karena pertimbangan situasi dan kondisi berbeda. Jadi poinnya bukan di lima atau enam hari dalam seminggu tapi bagaimana penguatan karakter itu," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku
Menkum HAM Diminta Segera Terbitkan Permen Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku

Draft Ranpenmen tersebut sudah final sejak bulan April 2024.

Baca Selengkapnya
Dicopot dari Menkumham, Yasonna dapat Tugas Ini dari PDIP
Dicopot dari Menkumham, Yasonna dapat Tugas Ini dari PDIP

Yasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Bertemu Menparekraf, Menpora Dito Sampaikan Masukan untuk Perpres Industri Game Nasional
Bertemu Menparekraf, Menpora Dito Sampaikan Masukan untuk Perpres Industri Game Nasional

Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perihal finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Industri Game Nasional.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya