Persatuan Waria Protes Rancangan Perda Anti-LGBT di Depok
Merdeka.com - Usulan rancangan peraturan daerah soal anti lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) ditolak Persaudaraan Waria Depok atau (Perwade). Mereka bahkan mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa bila perda tersebut diterapkan.
Ketua Perwade, M Hendra atau yang menyebut dirinya bernama Sofie mengatakan Raperda LGBT akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kalau kebijakannya mencekam ya kita mau enggak mau pindah atau minta perlindungan ke Komnas-HAM karena kita kan sudah didukung dari LBH masyarakat Indonesia, jadi kita bakal ada demonstrasi dari Depok dan Jakarta. Karena kita memang sudah didukung," katanya, Kamis (25/7).
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang menjadi korban diskriminasi? Contohnya, seperti diskriminasi yang ditujukan kepada orang keturunan etnis Tionghoa di Indonesia.
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh diskriminasi? Perlu digarisbawahi, apapun alasan dan situasinya, perilaku diskriminasi tidak dibenarkan dalam kehidupan sosial. Terlebih lagi, perilaku diskriminatif akan mengakibatkan dampak kesehatan mental yang memengaruhi korban.
-
Apa arti dari diskriminasi sosial? Pengertian diskriminasi sosial adalah suatu sikap membedakan secaa sengaja terhadap orang atau golongan yang berhubungan latar belakang tertentu. Selain itu, diskriminasi sosial juga dapat dipahami sebagai praktik memperlakukan seseorang secara berbeda dan tidak adil.
Pihaknya selama ini telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Depok terkait solusi sekaligus harapan Perwade. Mereka meminta sejumlah permintaan, antara lain soal rumah singgah.
"Karena kan waria sudah sepuh, ya kita minta rumah singgah. Ataupun ada enggak panti sosial waria karena mereka berpenampilan tetap wanita," tukasnya.
Dia juga berharap pemerintah menerbitkan identitas kependudukan bagi para waria. Sebab, saat ini sebagian besar waria di Kota Depok belum memiliki identitas resmi.
"Ada yang tinggal 10 tahun ke atas enggak punya KTP karena terbentur ada yang diusir dari kampung. Yang punya KTP paling hanya 30 atau 25 hanya separuh dari jumlah kami yang ada 50 orang. Mayoritas kami pendatang. Kalau kami punya identitas kan bisa nikmati fasilitas pemerintah seperti BPJS dan lain," tukasnya.
Sofie berharap, pemerintah mau menyiapkan wadah agar para waria bisa memberikan kontribusi yang positif pada masyarakat.
"Kasih dong mereka wadah buat berkumpul positif, seperti salon pembinanya dari Dinsos, kita jadi terarah cari uangnya," katanya.
Waria di Depok, rata-rata adalah pemilik usaha dan pekerja yang mencari nafkah dengan cara yang positif. "Di Depok ini waria sebenarnya pekerja, memiliki salon, rias pengantin. Kalau pun ada yang ngamen cuma hitungan jari," katanya.
Menurut dia, raperda itu merugikan dan mengucilkan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Kota Depok. "Sebagai kaum minoritas, kami pihaknya tidak meminta eksklusifitas dari Pemkot Depok" katanya.
Tetapi mereka hanya meminta hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dipenuhi dan diperlakukan sama di mata hukum oleh Pemkot Depok. "Tetap tidak setuju, karena kita selalu dirugikan oleh Raperda itu. Nilailah kita sebagai warga negara yang baik. Di Pancasila kan begitu, Kemanusiaan yang adil dan Beradap," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaCamat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.
Baca SelengkapnyaPara pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMassa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) itu mempersoalkan 51 calon peserta didik (CPD) lulusan SMPN 19 Depok yang dianulir dari 8 SMA Negeri.
Baca SelengkapnyaPertemuan LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.
Baca SelengkapnyaMelalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaPemuda ini malamnya gagah perkasa. Saat ditemui anggota polri, dia langsung berubah jadi Ultramen.
Baca SelengkapnyaAksi demonstrasi itu dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Depok.
Baca Selengkapnya