Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persekongkolan Eni dan Sofyan Basir di kasus PLTU Riau-1 terungkap

Persekongkolan Eni dan Sofyan Basir di kasus PLTU Riau-1 terungkap Eni Maulani Saragih diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah peran Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam pengadaan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang 2 x 300 MW di Peranap, Indragiri Hulu, Riau (PLTU RIAU-1).

Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo sekitar 2015 mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Ssehingga ia mencari investor dan didapatlah perusahaan China yakni CHEC Ltd dalam proyek tersebut dengan kesepakatan bila proyek berjalan maka Kotjo akan mendapat fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS termasuk untuk pihak lain.

"Pada 2016 Eni Maulani Saragih lalu mengajak Dirut PT PLT Sofyan Basir didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setnov di rumahnya," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN. Namun Sofyan menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk pembangunan PLTU MT RIau-1 belum ada kandidatnya.

Eni lalu memperkenalkan Kotjo sebagai pengusaha yang tertarik menjadi investor PLTU MT Riau-1 dengan Sofyan Basir pada awal 2017 di kantor PLN. Sofyan lalu minta agar penawaran dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Pada 29 Maret 2017, PLTU RIAU-1 pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). PT PJB sesuai Prepres no 4 tahun 2016 ditunjuk melaksanakan 9 proyek IPP dengan wajib memilik 51 persen saham.

Supangkat pada Juli 2017 bertemu dengan Kotjo, Eni Maulani dan Sofyan Basir di kantor Sofyan. Supangkat menjelaskan berdasarkan Perpres tersebut, PT PLN dapat bermitra dengan perusahan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen. Mitra yang bekerja sama juga dapat menyediakan pendanaan modal untuk anak perusaan PT PLN.

"Atas penjelasan itu terdakwa menyatakan siap bekerja sama dengan anak perusahaan PLN dan dengan CHEC Ltd sebagai penyedia modal proyek," ungkap jaksa.

Pada 2017, Sofyan kembali menyampaikan kepada Kotjo dan Eni bahwa Kotjo akan mendapat proyek PLTU MT RIAU-1 dengan dengan penunjukkan langsung tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen. PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang lalu menyiapkan dokuemn teknis dan administrasi.

Setelah dilakukan due dilligence pada 18 Agustus 2017, PT PLN Batubara memutuskan berkerja sama dengan PT Samantaka Batubara sebagai mitra untuk memasok batu bara proyek PLTU MT RIAU-1.

Pada September 2017, Kotjo kembali bertemu dengan Eni, Sofyan Basir dan Supangkat. Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapatkan proyek itu. Sofyan lalu memerintahkan Supangkat mengawasi proses kontrak proyek tersebut.

Kotjo kembali bertemu dengan Sofyan dan Supangkat dengan difasilitasi oleh Eni. Kotjo keberatan dengan persyaratan PPA menuju joint venture agreement (JVC) yang hanya 15 tahun setelah commercial operation date (COD). Dan meminta 20 persen setelah COD karena CHEC sebagai penyedia dana mayoritas, tetapi tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

"Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-El, Eni Maulani selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 kepada Idrus Marham agar Eni tetap diperhatikan terdakwa karena Idrus merupakan Plt Ketua Umum Golkar saat itu," ungkap jaksa.

Pada 31 Mei 2018, kembali ada pertemuan antara Eni, Kotjo, Sofyan Basir dan Supangkat terkait PPA yang belum selesai karena CHEC belum sepakat mengenai jangka waktu pengendalian.

"Eni Maulani meminta Sofyan Basir segera memproses kesepakatan namun Sofyan menyampaikan bila CHEC, Ltd tidak sanggup memenuhi persyaratan maka terdakwa mencari perusahaan lain, namun terdakwa menyampaikan akan mengusahakan CHEC menyetujui persyaratan pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD," jelas jaksa.

Sofyan Basir pada 6 Juni 2018 akhirnya sepakat akan mendorong agar PT PLN dan PT PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.

Sehingga pada 7 Juni 2018 di kantor PLN ditandatangani amandemen perjanjian konsorsium antara PT PJBI, CHEC Ltd dan BNR Ltd untuk pengelolaan perusahaan proyek harus dilaksanakan dalam bentuk pengendalian bersama dan tunduk kepada hal khusus.

Pada 3 Juli 2018, Eni melaporkan ke Sofyan bahwa Kojto berhasil berkoordinasi dengan CHEC sehingga bersedia memenuhi persyaratan PPA. Eni juga melaporkan ke Idrus dan pembagian fee pun setelah proses kesepakatan proyek PLTU MT RIAU-1 selesai.

�Fee yang diberikan oleh Kotjo kepada Eni seluruhnya hanya berjumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. Tujuannya agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek IPP PLTU Mulut Tambang RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Uang sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eni Maulani melalui Tahta Maharaya di kantor Kotjo pada 18 Desember 2017, sejumlah Rp 2 miliar dan pada 14 Maret 2018 sejumlah Rp 2 miliar, selanjutnya pada 8 Juni 2018 sejumlah Rp250 juta dan pada 13 Juli 2018 sejumlah Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langkah PGN Ekspansi Gas Bumi di Sektor Industri
Langkah PGN Ekspansi Gas Bumi di Sektor Industri

PGN berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan gas bumi agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Selengkapnya
PLN Rangkul Enam Startup Ciptakan Ekosistem Bisnis Energi Ramah Lingkungan
PLN Rangkul Enam Startup Ciptakan Ekosistem Bisnis Energi Ramah Lingkungan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kolaborasi ini bertujuan menciptakan ekosistem bisnis energi yang inovatif dan ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub

KPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

Baca Selengkapnya
Peneliti Jerman Ingin Ganti Batubara dengan Biomassa BUMN di Riau
Peneliti Jerman Ingin Ganti Batubara dengan Biomassa BUMN di Riau

Mereka ingin mensubtitusi batubara dengan biomassa yang dihasilkan PTPN V.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Erick Thohir Angkat Rosan Roeslani Jadi Wakil Komisaris Utama Pertamina
Terungkap, Ini Alasan Erick Thohir Angkat Rosan Roeslani Jadi Wakil Komisaris Utama Pertamina

Erick Thohir ingin ada sinergi antara Wakil Menteri BUMN.

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya