Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perselisihan Bahar Smith dengan Ryan Jombang Disebut Akibat Tagihan Utang Rp10 Juta

Perselisihan Bahar Smith dengan Ryan Jombang Disebut Akibat Tagihan Utang Rp10 Juta habib bahar bin smith. ©2018 facebook.com/sayyidbahar.binsmith

Merdeka.com - Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith terlibat perselisihan dengan sesama penghuni lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Dia berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan berantai Very Idham H alias Ryan Jombang.

Kuasa Hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan, telah bertemu dengan kliennya untuk menanyakan penyebab perselisihan dengan Bahar bin Smith. Dari keterangan Ryan, menurut Kasman, perselisihan itu berawal dari Bahar bin Smith meminjam uang kliennya Rp 10 juta dan belum dikembalikan.

"Iya jadi awalnya itu. Tapi itu biasa lah di dalam sana. Cuma yang saya sesalkan itu memang tindakannya ini lho, kriminalnya, ini kejahatan. Tidak bisa kita biarkan. Jadi tingkah laku dan attitude dia di luar dia bawa ke dalam. Kasar, arogan," kata Kasman saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/8).

Orang lain juga bertanya?

Namun Kasman mengaku tak mengetahui keperluan Bahar sehingga meminjam uang kepada Ryan. Sejauh ini, para tahanan mempergunakan uang di lapas sebatas untuk membeli jajanan makanan atau pun rokok.

"Ya di dalam wallahualam ya buat apa. Itu ya paling buat kebutuhan di dalam ya. Buat makan atau buat rokok lah minimal ya. Artinya kan di dalam bukan berarti pihak lapas tidak memberi makan, tapi ya namanya orang pingin beli permen atau rokok, kan begitu," ujar dia.

Kasman menampik pemukulan dilakukan Bahar terkait orientasi seksual Ryan. Dia menekankan sejauh ini hanya mengetahui perkara tersebut terkait utang piutang.

"Bisa saja seperti itu (ditagih utang). Tapi ya dia ini kan nggak tahu ya, kalau hanya emosi saja segala macam, ya. Tapi tindakannya itu sudah brutal banget," Kasman menandaskan.

Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto membenarkan mengenai perselisihan antara keduanya. Meski begitu, semua masalah sudah bisa diselesaikan. Tak ada luka serius yang disebabkan perselisihan tersebut.

"Jadi ada perselisihan di lapas. Ada masalah tentang uang lah, dan dengan pengacaranya itu sudah selesai loh," ucap Mujiarto meski tak merinci sebabnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tetapi dua-duanya sudah memahami, perselisihan sudah selesai," ia melanjutkan.

Kepastian mengenai penyelesaian perselisihan itu karena Mujiarto menyatakan sudah melakukan dialog dengan kedua belah pihak. "Ryan sudah menganggap selesai. Ada kesalahan lah, biasa (perselisihan) di lapas," pungkasnya.

Diketahui, Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008. Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kuasa Hukum Teuku Ryan Soal Uang Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis yang Ramai Diperbincangkan
Penjelasan Kuasa Hukum Teuku Ryan Soal Uang Transferan Rp500 Juta dari Ria Ricis yang Ramai Diperbincangkan

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, terungkap bahwa uang yang diterima oleh Ryan tidak langsung masuk ke dalam kantongnya.

Baca Selengkapnya
Viral Di Media Sosial, Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta
Viral Di Media Sosial, Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta

Pihak teuku Ryan angkat bicara soal transferan sebesar setengah miliar.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pemuda Disekap dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Babak Baru Kasus Pemuda Disekap dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi

Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
KPK Klarifikasi Laporan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
KPK Klarifikasi Laporan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Rahmady Effendy Hutahaean yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta diduga melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara
Gara-gara Pinjam Seratus, Pria di Tangerang Masuk Penjara

Kapolsek Cisoka, AKP Eldi menerangkan kasus 'pinjam seratus' ini terjadi di

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya