Perseteruan Adhyaksa Dault dengan Kwartir Nasional Pramuka Berakhir Damai
Merdeka.com - Perseteruan antara Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu, Adhyaksa Dault dengan Kwartir Nasional Pramuka berakhir damai. Seperti diketahui, Adhyaksa dipolisikan terkait persoalan terkait pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka.
Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua belah pihak telah berdamai.
"Sepertinya para pihak berdamai. Ada penyelesaian secara kekeluargaan," kata dia, Senin (1/11) seperti diberitakan Antara.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Adhyaksa yang juga ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 dilaporkan Kwartir Nasional Pramuka yang saat ini diketuai Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Waseso, ke Bareskrim Kepolisian Indonesia dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret lalu.
Djajadi mengatakan, dengan ada perdamaian di antara kedua belah pihak, penyelidikan terhadap kasus ini kemungkinan bakal dihentikan. "Arahnya ke sana (penghentian penyelidikan)," ujar dia.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik sempat meminta keterangan Adhyaksa sebagai terlapor pada Kamis (9/9). Permintaan klarifikasi dilaksanakan secara virtual.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Kepolisian Indonesia itu, disebutkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu terjadi pada 2018. Adhyaksa diduga menipu dan menggelapkan pengelolaan aset Kwartir Nasional Pramuka, yaitu SPBU di Cibubur.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaPahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaHadi belum menyebut kapan waktu pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca Selengkapnya