Perseteruan DPRD Jember dan Bupati Faida Berakhir di Putusan MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan pemakzulan atau pemberhentian atas bupati Jember, dr Faida. Permohonan itu diputus MA pada Selasa (8/12) dan petikannya langsung diunggah di situs resmi MA.
Permohonan pemakzulan atas bupati Faida itu ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh DR. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, dengan dua anggota yakni Is Sudaryono, SH, MH, dan Prof. DR. H. Supandi, SH, M.Hum. Putusan itu seolah menjadi 'drama politik' di Jember. Sebab, putusan MA keluar sehari sebelum tanggal pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020, yakni pada 9 Desember 2020. Faida saat ini kembali maju dalam Pilkada Jember dengan menempuh jalur perseorangan atau independen.
Kandidat petahana ini mendapat nomor urut 01, berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian. Kemudian paslon nomor urut 02 adalah Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun (Gus Firjaun) yang merupakan pasangan berlatar belakang pengusaha dan tokoh agama. Selanjutnya, paslon nomor urut 03 adalah Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang sama-sama berlatar belakang pengusaha muda.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujar Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Andi itu merujuk pada rekomendasi yang dikeluarkan Mendagri, Tito Karnavian pada November 2019. Saat itu, Mendagri merekomendasikan Bupati Jember, Faida untuk mengembalikan puluhan mutasi di lingkungan Pemkab Jember yang dinilai tidak sesuai aturan. Namun, rekomendasi itu tidak kunjung dilaksanakan oleh Faida sehingga berujung pada rangkaian sanksi lain dari Mendagri, MenPAN RB dan KASN, serta tindakan lain dari Gubernur Jawa Timur.
Hal itu yang kemudian memantik krisis politik di Jember. Yakni mulai dari hak interpelasi, hak angket hingga terakhir hak menyatakan pendapat (HMP) yang isinya mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatan Bupati Jember.
Paripurna DPRD Jember yang menyepakati pemakzulan terhadap Faida itu digelar pada 22 Juli 2020. Namun, berkasnya baru dikirim dan diterima di MA pada 16 November 2020.
Semasa Faida aktif menjabat sebagai bupati Jember, rekomendasi pengembalian jabatan itu belum pernah dilaksanakan. Adapun bupati Jember yang dimaksud MA menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur itu adalah Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief.
Muqit menggantikan sementara Faida sebagai Plt Bupati Jember selama 72 hari hingga 5 Desember 2020. Dalam rentang tersebut, Muqit pada 13 November 2020 melaksanakan rekomendasi dari pemerintah pusat. Yakni dengan mengembalikan jabatan 367 ASN Pemkab Jember.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi saat dikonfirmasi, mengaku enggan berkomentar banyak karena masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut. “Kita harus baca putusan resminya dulu. Sejauh ini kita belum dapat,” ujar Itqon saat dikonfirmasi.
Faida yang biasanya sulit dikonfirmasi awak media, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis dan rekaman video yang disebarkan antara lain oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember, Gatot Triyono.
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida," ujar Faida dalam rekaman video dan pernyataan tertulisnya itu.
Dengan adanya putusan MA ini, Faida menilai dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan oleh legislatif kepadanya, menjadi terbantahkan. “Tuduhan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA. Terima kasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran," ujar Faida dengan ekspresi senang dan penuh senyum dalam rekaman video tersebut.
Awal Perseteruan Bupati Jember dan DPRD
Perseteruan itu berawal ketika DPRD Jember akan melakukan interpelasi kepada Bupati Jember, Faida. Pengajuan hak bertanya oleh legislatif ini didasari kebijakan bupati perempuan pertama di Jember itu, dalam hal mutasi dan penyusunan birokrasi yang dianggap bertentangan dengan pedoman dari pusat. Imbasnya, Jember tahun ini menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak mendapatkan kuota penerimaan CPNS tahun 2019.
"Dengan hilangnya kesempatan Jember mendapatkan kuota CPNS 2019 dari Kemenpan RB itu, sama dengan menghilangkan harapan sebagian besar rakyat Jember untuk diangkat menjadi CPNS pada penerimaan tahun ini. Apalagi bagi para guru dan tenaga honorer lainnya, yang usianya tahun ini mendekati batas maksimal 35 tahun," ujar politisi PDIP Tobroni, perwakilan pengusul hak interpelasi saat membacakan alasan diajukannya hak tersebut dalam sidang paripurna DPRD Jember.
Para pengusul hak interpelasi juga mempertanyakan sikap Bupati Faida yang enggan mematuhi rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan mutasi ASN (aparatur sipil negara) dan mengembalikan mereka ke jabatan semula sesuai aturan yang berlaku di pusat.
Padahal surat dari KASN yang tertanggal 15 Oktober 2019 itu bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan, paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat. Akibat dari pembangkangan bupati tersebut, dewan menilai telah berpengaruh pada sistem kepegawaian dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.
Usai Tobroni menyampaikan pandangannya, secara bergantian 7 pimpinan fraksi menyampaikan pendapatnya perihal usul hak interpelasi. Rupanya, seluruh fraksi di DPRD Jember kompak menyetujui hak interpelasi.
"Imbas dari peraturan dan mutasi bupati terhadap ASN yang tidak sesuai aturan dari pusat tersebut, sebanyak 711 ASN di Pemkab Jember tidak bisa naik golongan atau naik pangkat. Kebijakan bupati itu juga menyebabkan tidak diberikannya kuota perekrutan CPNS bagi Jember tahun ini," ujar Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Bersatu, Hasan Basuki saat menyampaikan alasan persetujuannya.
Selanjutnya, pimpinan sidang menanyakan kesediaan mendukung interpelasi dengan cara berdiri. Rupanya, seluruh anggota dewan yang hadir kompak berdiri sebagai tanda setuju mendukung. Dari total 50 anggota DPRD Jember, sidang paripurna kali ini dihadiri 42 anggotanya.
Sidang paripurna DPRD Jember pada Senin (23/12) itu akhirnya secara resmi menyetujui penggunaan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Bupati Jember, dr Faida MMR. DPRD Jember selanjutnya akan mengadakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari bupati Faida.
"Sidang selanjutnya akan kita gelar pada Jumat 27 Desember 2019. Kita harus sesegera mungkin karena menghormati inisiatif anggota dewan dan menjawab kegelisahan masyarakat," papar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi kepada para wartawan usai sidang paripurna.
Jika bupati Jember, tidak hadir, menurut Itqon bisa diwakilkan kepada bawahannya. "Kita tunggu saja jawaban dari bupati. Karena kebijakan itu harus bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat," papar politikus PKB ini.
Sebagai catatan, terungkapnya dugaan pelanggaran prosedur oleh bupati Jember saat memutasi puluhan anak buahnya itu berawal dari beredarnya Surat Mendagri bernomor 700/12429/52 tentang Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus. Dalam surat bertanggal 11 November 2019 tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur Jatim Khofifah agar memberikan perintah secara tertulis kepada Bupati Jember.
Isinya adalah perintah untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang mutasi, serta mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Kerja (KSOTK) organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam surat tersebut, mantan Kapolri itu menyatakan bahwa puluhan kebijakan bupati sejak tahun 2018 hingga 2019, bertentangan dengan aturan yang ada di pemerintah pusat.
Dalam paragraf awal surat tersebut juga tertulis, bahwa surat ini merupakan respon Mendagri atas laporan seorang warga yang mempermasalahkan adanya dugaan mutasi PNS oleh bupati Jember yang tidak sesuai aturan. Surat Mendagri tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama Auditor Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui sebuah Pemeriksaan Khusus. Bupati Jember dr Faida yang dikonfirmasi, enggan memberikan respon.
Yang menarik, pelapor dugaan pelanggaran mutasi oleh bupati tersebut merupakan seorang dokter dan mantan kepala Dinas Kesehatan Jember berinisial OFM (Olong Fajri Maulana). Adanya proses interpelasi terkait dugaan pelanggaran mutasi oleh bupati Jember ini, seolah memanaskan suhu politik Jember. Masa jabatan Faida sebagai bupati akan berakhir tahun depan.
Dalam beberapa kesempatan, Faida yang berlatar belakang pengusaha rumah sakit ini, sudah mendeklarasikan diri akan maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember tahun 2020 mendatang. Beberapa partai yang menjadi pengusung Faida dalam Pilbup 2015 lalu, seperti NasDem dan PDIP, kali ini justru menjadi motor pengajuan hak interpelasi.
Hak bertanya atau interpelasi perihal sengkarut mutasi di Jember ini, sudah bergulir sejak November 2019 lalu. Dan sejak awal Desember 2019 ini, mencuat dua kasus baru. Yakni ambruknya sebuah kantor kecamatan di Jember pada 3 Desember, saat sedang direhab. Peristiwa itu menjadi sorotan karena yang Rehab menelan dana hingga Rp2 miliar lebih itu, diduga mengandung beberapa pelanggaran.
Selang beberapa hari kemudian, SDN Keting 02 Jember yang baru seminggu di rehab atapnya dengan dana Rp200 Juta lebih, juga ambruk. Hingga kini, proses penyidikan atas dua kasus itu masih ditangani oleh Polres Jember dengan dibantu Polda Jatim.
Kurang seminggu berselang, SDN Sedolakon 03 di Kecamatan Tanggul, Jember, juga ambruk pada atap salah satu ruangannya. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, SD ini ambruk karena tidak segera direhab.
Rentetan peristiwa itu kemudian memunculkan wacana pengajuan hal interpelasi baru, yakni soal pengadaan tender barang dan jasa di Pemkab Jember yang disinyalir melanggar aturan.
Dikonfirmasi perihal kontroversi tersebut, Bupati Faida memilih tidak berkomentar. Dengan alasan sedang buru-buru.
"Saya buru-buru harus pergi. Saya tidak mau berkomentar," ujar Faida saat ditemui merdeka.com di sela-sela menghadiri Kongres Tukang Becak 2019 yang digelar pada Senin (23/12) di kantor Pemkab Jember dan Alun-Alun kota Jember.
Padahal, sebelum dimintai komentarnya oleh merdeka.com terkait hak interpelasi oleh DPRD Jember, Bupati Faida nampak antusias memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media, seputar kegiatan yang digelarnya.
"Kita ini bukan sekadar kongres, tetapi bagaimana menyiapkan becak-becak di Jember ini sebagai becak wisata," tutur Faida dengan penuh semangat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaFaida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya