Perseteruan panas KPK vs Polri di 2012
Merdeka.com - 2012 merupakan tahun yang keramat bagi KPK dan Polri. Hubungan dua lembaga penegak hukum itu kembali dipenuhi ketegangan. Istilah KPK vs Polri atau Cicak vs Buaya jilid II pun muncul.
Kisruh antara dua lembaga penegak hukum itu bermula saat KPK menggeledah Gedung Korlantas Polri di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, untuk mencari barang bukti kasus simulator SIM pada Mei 2012. Saat itu, KPK mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang diusutnya sejak Januari 2012 telah naik ke tingkat penyidikan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Namun, tim penyidik KPK tidak diperkenankan melakukan penggeledahan oleh Polri, dengan alasan tak mengantongi izin Kapolri. Pintu gerbang Gedung Korlantas Polri bahkan saat itu dikunci dan dijaga ketat agar petugas KPK tak dapat keluar dan membawa dokumen dari Gedung Korlantas Polri.
Untuk meredam situasi, Ketua KPK Abraham Samad langsung menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri. Usai Abraham dan Jenderal Timur bertemu, petugas KPK akhirnya menggeledah dan membawa sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus simulator SIM.
Ketegangan tidak berhenti sampai di situ. Saat barang bukti berhasil dibawa petugas KPK dan tersimpan rapi di dalam kontainer di Basement gedung KPK, beberapa intel dan provost utusan Polri kerap menjaga barang bukti tersebut.
Seakan tak mau kecolongan, Polri kemudian secara tiba-tiba menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersebut antara lain Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Selang berapa hari, KPK menyusul Polri mengumumkan penetapan empat orang tersangka, yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Polri kemudian secara tiba-tiba menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Namun, enam dari penyidik tersebut memilih bertahan di KPK, salah satunya adalah Kompol Novel Baswedan yang dikenal menjadi motor penyidikan kasus simulator SIM.
Polri lantas mengungkit kasus lama Kompol Novel saat masih bertugas di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu sejumlah pihak menilai Polri mencari-cari kesalahan dengan menetapkan Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga tewas pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Keadaan semakin memanas usai pemeriksaan perdana mantan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Saat itu, Gedung KPK 'dikepung' oleh puluhan personel polisi yang berasal dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.
Kedatangan personel Polda Bengkulu itu dalam rangka menjemput Kompol Novel terkait kasus penembakan tersebut. Namun, mereka gagal menjemput paksa Kompol Novel. Sebab, dukungan deras dari elemen masyarakat terhadap KPK terus mengalir. Massa berbondong-bondong datang ke Gedung KPK malam itu untuk mendukung KPK dan Kompol Novel.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan setelah mendapat desakan publik. Dalam jumpa persnya di Istana Negara pada 8 Oktober 2012, Presiden SBY menginstruksikan agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM kepada KPK sepenuhnya. Presiden juga meminta Polri menghentikan kasus Kompol Novel.
Sementara, soal penyidik, presiden meminta masa penugasan penyidik KPK yang tercantum dalam PP diatur kembali. Namun, selang berapa lama Polri kembali menarik penyidiknya di KPK. Akibatnya, komisi antikorupsi itu terancam lumpuh dalam memberantas korupsi di Tanah Air, karena mengalami krisis penyidik.
Polri kembali menarik 13 personelnya yang bertugas di KPK, dengan alasan masa tugasnya telah berakhir. Alhasil, jumlah penyidik KPK semakin berkurang.
Penarikan penyidiknya secara berangsur-angsur mendesak KPK untuk mengajukan draft revisi PP 63 Tahun 2005 tentang SDM Pegawai KPK. Salah satu draft yang diajukan yakni perpanjangan masa tugas para penyidik.
Draft PP itu kemudian diteken Presiden SBY dan menjadi PP No 103 Tahun 2012. PP tersebut menjelaskan formasi masa tugas penyidik KPK menjadi 4-4-2. Namun, terdapat Pasal 5 ayat 9 yang membahas soal alih status. Alih status ini mengatur para pegawai dari instansi lain yang bekerja di KPK ingin menjadi pegawai tetap, harus izin dari instansi asal.
KPK kaget karena sebelumnya tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada pihaknya. Sebab, sebelum mengajukan revisi dilakukan diskusi antara KPK, Kemen PAN, Polri dan Kejaksaan.
Sementara, dalam kasus simulator SIM KPK akhirnya menahan Irjen Pol Djoko Susilo setelah diperiksa berjam-jam lamanya pada Senin (8/10). Djoko langsung dijebloskan ke Rutan KPK yang berada di lingkungan Rutan Militer Guntur.
Menanggapi penahanan tersebut, Mabes Polri mengaku akan tetap memberi bantuan hukum. Bantuan hukum itu akan diberikan melalui Divisi Hukum Polri. Polri juga mengaku tidak akan mengintervensi lagi terkait kasus ini. Termasuk menghormati penahanan mantan Kakorlantas tersebut di Rutan Guntur.
Kasus simulator SIM diduga memiliki kaitan dengan kasus lainnya. Salah satunya kasus dugaan korupsi pelat kendaraan bermotor. Namun, kewenangan pengusutan kasus dugaan korupsi pelat kendaraan bermotor ini berada di Polri karena telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya