Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persiapan belum final, alasan Kejagung tak sebut waktu eksekusi mati

Persiapan belum final, alasan Kejagung tak sebut waktu eksekusi mati Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sejak semalam, Senin (25/7) 14 terpidana mati kasus narkoba disebut-sebut telah dipindahkan ke ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Berkaca dari pelaksanaan hukuman mati sebelumnya, eksekusi dilakukan tiga hari setelah terpidana dimasukkan ruang isolasi.

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutupi kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati. Kejagung hanya memberi sinyal eksekusi mati dilaksanakan dalam waktu dekat jika semua persiapan rampung.

"Waktunya sudah semakin dekat tapi persiapan kami belum final. Jadi kami belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah eksekusi mati," kata Kapuspenkum Mohammad Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).

Orang lain juga bertanya?

Rum tidak menjelaskan lebih detail terkait persiapan pelaksanaan eksekusi mati yang disebutnya belum rampung. Dia hanya mengatakan bahwa segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang.

"Persiapannya tidak bisa dipersentase karena kurang selembar surat saja kurang," ujar dia.

Kendati begitu, Rum memastikan sudah memberi informasi atau pemberitahuan kepada kedutaan perihal pelaksanaan eksekusi mati.

"Sudah dilakukan notifikasi ke kedutaan. Berapa negaranya belum," tandas M Rum.

Diketahui, ‎eksekusi mati jilid tiga akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kabar teranyar, pelaksanaan eksekusi mati akan digelar pada 30 Juli 2016.

‎Kendati begitu, belum ada keterangan resmi Jaksa Agung M Prasetyo terkait pelaksanaan eksekusi mati. Dia mengatakan eksekusi mati akan diumumkan jika semua persiapan rampung.‎

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Belum Terima Pernyataan Resmi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88
Komisi III DPR Belum Terima Pernyataan Resmi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88

DPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya