Persiapan belum selesai, Kejagung tunda umumkan eksekusi mati
Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan hukuman mati tahap kedua terhadap 10 terpidana kasus narkoba. Hingga kini, masih ada beberapa alasan teknis persiapan dan fasilitas yang belum selesai.
"Pengumuman untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua belum bisa disampaikan sekarang. Ada fasilitas dan persiapan yang seratus persen belum siap. Jadi belum kita pastikan kapan tanggal eksekusinya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
Tony menjelaskan, pengumuman pelaksanaan eksekusi mati akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Di mana Ki Bagus Rangin dihukum mati? Pada 12 Juli 1812 Bagus Rangin dijatuhi hukuman mati dengan cara dipancung di daerah Karanggulung, tepatnya di tepian Sungai Cimanuk.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
"Nanti pada waktunya tentu Jaksa Agung akan menyampaikan secara resmi tanggal pelaksanaan eksekusi tahap dua," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah pelaksanaan hukuman mati tersebut terkendala dengan persoalan hukum dan tekanan pihak luar, Tony membantah. Penundaan pelaksanaan semata-mata karena alasan teknis persiapan.
"Ada fasilitas yang belum siap. Kita inginkan siap seratus persen. Kita juga tetap menghormati proses hukum yang berlaku," jawab Tony.
Menurut Tony, sudah 9 dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi berada di Nusakambangan. "Sedangkan Mary Jane Fiesta Veloso belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK di MA," ujar Tony.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya