Persiapan jelang eksekusi mati jilid III para napi narkoba
Merdeka.com - Eksekusi mati tahap III terhadap terpidana kasus narkoba bakal segera dilaksanakan. Kabarnya, eksekusi mati akan kembali dilaksanakan di Nusakambangan. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah mempersiapkan waktu pelaksanaan hukuman mati untuk para terpidana mati. Hanya saja, eksekusi tidak mungkin dilakukan saat bulan suci ramadhan.
"Kita siapkan dan koordinasikan, kita sudah persiapkan tinggal tunggu waktu. Jumlahnya belum dapat dipastikan karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK, itulah yang jadi pertimbangan. Kita maunya cepat soalnya nantikan mau masuk puasa itu juga jadi pertimbangan juga masa bulan puasa lakukan eksekusi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5).
Jelang eksekusi, tiga napi berasal dari Lapas Batam sudah dikirim ke Nusakambangan, Minggu (8/5).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Saya hanya diperintahkan untuk memindahkan saja," ujar Kepala Lapas kelas II A Batam, Farhan Hidayat.
Ketiga terpidana mati itu, Suryanto (53), Agus Hadi (53) dan Pudjo Lestari (42). Ketiganya terlibat kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 28.000 butir dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 13 Agustus 2007.
Meski belum ada kepastian waktu eksekusi, Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah, sudah melakukan persiapan. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Cilacap mulai mengintensifkan patroli di sepanjang perairan Cilacap. Patroli dilakukan sampai ke perbatasan kabupaten.
"Patroli dilakukan dengan tiga kapal yang dilakukan di titik antara perbatasan dengan Jawa Barat hingga perbatasan Kebumen, Jawa Tengah yang termasuk perairan Cilacap," ujar Kasat Polair Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Huda Safii.
Huda mengemukakan, sepanjang perairan Nusakambangan termasuk ring dua, sehingga pihaknya berinisiatif untuk meningkatkan patroli. Disebutkan Huda, sebanyak 24 personel dan beberapa perahu karet di sekitar perairan Nusakambangan disiagakan.
"Hingga saat ini, belum ada sesuatu yang mencurigakan," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengatakan patroli tersebut akan terus dilakukan hingga ada keputusan dari Kejaksaan Agung mengenai kepastian waktu eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di pulau penjara tersebut.
"Patroli akan dilakukan sampai ada keputusan dari Kejaksaan Agung kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati dilaksanakan," ujar Huda.
Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga tersebut. Dia hanya mengutarakan pelaksanaan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum eksekusi.
"Kan saya sudah bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut di Kantornya, Jumat (20/5).
Luhut menjelaskan, pihak pertama yang akan diberitahu merupakan keluarga terpidana yang akan dieksekusi.
"Jadi nanti 3 hari sebelum eksekusi nanti diberitahu keluarganya, karena kalau nggak nanti jadi sinetron," jelasnya.
"Yang jelas semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus incraht," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnya