Persidangan Munarman, Saksi Ungkap Suasana Saat Acara Diduga Baiat Terkait ISIS
Merdeka.com - Persidangan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali digelar. Saksi S yang dihadirkan jaksa menggambarkan suasana diduga kegiatan baiat.
S mengaku datang karena bertindak sebagai operator di acara itu. Disebutnya kegiatan itu baiat kepada ISIS berkedok seminar yang dilaksanakan pada 6 Juli 2014 silam di sebuah kampus di kawasan Ciputat.
Menurutnya, ada keanehan di acara itu. Sebab foto Presiden dan Wakil Presiden turut ditutupi dengan sebuah bendera.
-
Siapa yang memimpin penyerangan Masjidil Haram? Juhayman al-Otaybi adalah seorang militan Islam yang memimpin kelompok pemberontak yang merebut Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi pada 20 November 1979.
-
Siapa yang dituduh terlibat kejahatan perang? Surat perintah tersebut menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terlibat secara langsung dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata, melakukan pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Kemudian apakah S, ketika berada di dalam gedung ruangan gedung tersebut melihat keanehan?" tanya jaksa saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (17/1).
"Betul, melihat keanehan," jawab S.
"Apa yang S saksikan di dalam gedung tersebut yang menurut S aneh itu?" tanya jaksa kembali.
"Menurut saya yang aneh untuk gambar Presiden dan foto Wakil Presiden ditutup simbol bendera," ungkap S.
S menyebut acara yang digelar sekitar pukul 22.00 Wib malam juga turut menurunkan simbol garuda yang terpasang di sudut ruangan dari tempat seharusnya.
"Terus lambang burung garuda diturunkan. Betul ibu (jaksa)," kata S.
"Kegiatan bukan (seperti) seminar, karena berbeda, banyak beberapa orang bercadar dan laki-laki yang menggunakan celana agak cingkrang gitu," katanya.
S yang saat itu bertugas sebagai operator berdasarkan arahan dari atasannya juga kerap mendengar pekik takbir dari para peserta.
Meski demikian, ketika ditanya penuntut umum terkait kehadiran Munarman di lokasi. S mengaku tak melihat maupun mengetahui sosok Munarman di lokasi.
"Saya tidak tahu (Tidak melihat Munarman di lokasi seminar)," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman diduga telah berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Jaksa menyampaikan jika baiat Munarman dilakukan pada acara Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI), yang dihelat di sebuah kampus di Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 juni 2014. Bersamaan dengan kemunculan organisasi ISIS di tahun yang sama.
"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyarakat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," sebut jaksa dalam dakwaannya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).
"Kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," tambahnya.
Adapun kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi selaku Amir atau Pimpinan ISIS diikuti Munarman bersama tokoh lainnya.
"Terdakwa (Munarman) bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara Alias Abu Hanifah alias Abu Kembar, saksi Abu Wahid, aksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," sebutnya.
Sementara, acara pembaiatan tersebut, kata Jaksa, dipimpin langsung oleh Ustad Syamsul Hadi yang masih belum tertangkap sampai dengan saat ini dengan memakai dua bahasa Arab dan Indonesia yang turut diucapkan terdakwa Munarman.
"Dengan cara Ustad Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia dan Kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaAsma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMomen ibunda Imam Masykur bertemu anggota TNI anggota Paspampres yang bunuh anaknya.
Baca SelengkapnyaTukang Servis HP Ditangkap Densus 88 di Samarinda, Ternyata Bendahara Jemaah Islamiyah
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaKeputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaEmosional ibunda Imam Masykur ketika menatap langsung ketiga tersangka, yang membunuh anaknya
Baca Selengkapnya