Persilakan praperadilan, langkah Ruki jadi bumerang KPK
Merdeka.com - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Penghentian itu hingga ada putusan praperadilan para tersangka.
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pernyataan Ruki akan menjadi bumerang bagi KPK sendiri. KPK akan tersita waktunya mengurus praperadilan para tersangka itu.
"Saya kira bumerang, tenaga mereka (KPK) akan habis menghadapi praperadilan. Kapan lagi mereka melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Menurutnya jika semakin banyak tersangka mengajukan praperadilan, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK akan terbengkalai. KPK hanya akan jalan di tempat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Persoalan itu akan berputar-putar di tersangka. Jika praperadilan jadi hal yang luar biasa akan menyita tenaga, energi, dan dana KPK. Mereka tidak akan fokus lagi menuntaskan korupsi dan jalan di tempat," terang dia.
Lanjut dia, sebagai pimpinan KPK tidak selayaknya Ruki mengungkapkan pernyataan tersebut ke masyarakat. Hal itu akan dinilai sebagai bentuk mendorong tersangka ramai-ramai mengajukan praperadilan.
"Saya pikir secara yuridis formal tidak ada masalah namun Ruki tidak perlu mengucapkan itu biarlah yang mengucapkan itu penasehat hukum. Dari sudut komunikasi politik maknanya mendorong orang untuk melakukan praperadilan tersebut," pungkas dia.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya