Persilakan tersangka korupsi praperadilan, Ruki panen kritik
Merdeka.com - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan membawa angin segar bagi para tersangka korupsi maupun kasus lainnya. Sebab, mereka juga berhak untuk mempraperadilkan status tersangka yang ditetapkan oleh lembaga hukum baik KPK maupun Polri.
Sesaat setelah gugatan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, berbagai kalangan khawatir 'Sarpin Effect' akan terjadi. Benar saja, dua tersangka korupsi yakni Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki tak mempersoalkan para tersangka korupsi jika mau mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dia justru mempersilakan karena hal itu adalah hak setiap tersangka.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka: hei jangan praperadilan dong. Enggak mungkin, itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Namun pernyataan Ruki itu menuai polemik. Pernyataan Ruki itu dinilai akan mendorong para tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan.
Berikut kritikan kepada Ruki karena mempersilakan tersangka korupsi melakukan praperadilan:
ICW: Jokowi harus ingatkan Ruki, kasih kartu kuning
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan keberpihakan Ruki dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ruki harus diingatkan agar tidak menyimpang dalam kepemimpinannya di KPK."Dia itu berpihak pada siapa sih, terhadap pemberantasan korupsi atau koruptor. Ruki harus diingatkan, dikasih kartu kuning," kata Emerson Yuntho saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).Menurutnya, pernyataan Ruki itu dapat mendorong koruptor berlomba-lomba mengajukan praperadilan. Jika itu terjadi, KPK akan kesulitan menghadapi gugatan praperadilan dan tidak fokus dalam pemberantasan korupsi."Itu akan menjadikan kerja KPK sulit karena mengurusi praperadilan saja. Harapan kami di bawah Ruki akan maksimal, justru pernyataannya tidak positif. Jokowi harus ingatkan, kami ingin Ruki bertobat," terang dia.
Pernyataan Ruki jadi bumerang buat KPK
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pernyataan Ruki akan menjadi bumerang bagi KPK sendiri. KPK akan tersita waktunya mengurus praperadilan para tersangka itu."Saya kira bumerang, tenaga mereka (KPK) akan habis menghadapi praperadilan. Kapan lagi mereka melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2).Menurutnya jika semakin banyak tersangka mengajukan praperadilan, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK akan terbengkalai. KPK hanya akan jalan di tempat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."Persoalan itu akan berputar-putar di tersangka. Jika praperadilan jadi hal yang luar biasa akan menyita tenaga, energi, dan dana KPK. Mereka tidak akan fokus lagi menuntaskan korupsi dan jalan di tempat," terang dia.Lanjut dia, sebagai pimpinan KPK tidak selayaknya Ruki mengungkapkan pernyataan tersebut ke masyarakat. Hal itu akan dinilai sebagai bentuk mendorong tersangka ramai-ramai mengajukan praperadilan. "Saya pikir secara yuridis formal tidak ada masalah namun Ruki tidak perlu mengucapkan itu biarlah yang mengucapkan itu penasihat hukum. Dari sudut komunikasi politik maknanya mendorong orang untuk melakukan praperadilan tersebut," pungkas dia.
Ruki bukan memperkuat tapi memperlembah KPK
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji berniat memperlambat kinerja KPK. Mereka seolah menyalahkan tindakan pimpinan KPK non-aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berani membongkar kasus rekening gendut."Sejauh ini dua Plt Pimpinan KPK Taufiequrrahman Ruki dan Indrianto Seno Adji sudah ketahuan seperti yang kita curigai. Keberadaan mereka bukan dalam memperkuat KPK kalau tidak disebut menghambat adalah memperlemah KPK. Bahasa memperbaiki hubungan dengan Polri seolah selama ini KPK salah menindak orang yang berekening gendut," kata Ray Rangkuti saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (26/2). Menurutnya Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas pelemahan kinerja KPK. Kedua orang ini harus segera diberhentikan sebagai pimpinan KPK jika memang Jokowi komitmen dalam pemberantasan korupsi."Kita semua harus sadar pada tingkat tertentu untuk dinonaktifkan. Mereka tidak membawa pemberantasan korupsi semakin baik," terang dia.Lebih jauh, dia menyatakan pelemahan KPK akan berdampak pada integritas lembaga anti-rasuah itu di mata masyarakat. Lemahnya KPK akan membuat masyarakat pesimis pada pemberantasan korupsi di Indonesia."Keberadaan mereka tidak ada kebaikan, tapi ujung-ujungnya membuat orang tidak simpatik ke KPK seperti pesimisnya pada jaksa dan polisi. Jokowi tidak memperlihatkan dengan tegas keberpihakannya dalam anti korupsi, tidak melindungi institusi pemberantasan korupsi ini," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya