Persis daftar uji materi Perppu Ormas, bantah solidaritas buat HTI
Merdeka.com - Ormas Persatuan Islam (Persis) hari ini mendaftarkan uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Persis mengaku merasa dirugikan atas terbitan Perppu ormas lantaran dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional sebagai warga negara
"Sebab secara substansi dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara," kata kuasa hukum Persis, Rahmat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Dalam gugatannya ada empat pasal yang diajukan untuk diujimaterikan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu pasal 59 (3a) dan (4c), pasal 61(3), pasal 62 (3) dan pasal 82A Perppu Ormas. Empat pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 1 (3), pasal 28B (1), pasal 28E (2) dan (3) UUD 1945.
-
Bagaimana reaksi pendukung Persis? Melalui kolom komentar di Instagram, pendukung Persis Solo setuju dengan keputusan klub tidak melepas Sananta ke timnas. Apalagi ia kini tinggal satu-satunya striker yang tersedia di klub tersebut.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa Pertalite diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Berikut narasinya: '1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia.'
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa pendiri Perti? Kemudian, tahun 1928 ia bersama Syekh Abbas Ladang Lawas dan lainnya mendirikan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
Persis membantah bila pengajuan uji materi yang dilakukannya sebagai aksi solidaritas terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab gugatan yang dilayangkan ke MK untuk menjaga hak-hak konstitusi negara. Apalagi HTI merasa menjadi pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya perppu tersebut.
"Kalau HTI mungkin karena dia sudah menjadi pihak yang dituju oleh pihak pemerintah, artinya dia (HTI) dirugikan. (Sementara) kami belum dirugikan, tetapi berpotensi dirugikan (jika Perppu dijalankan)," ungkap Rahmat.
Senada, Wakil Ketum Persis Jeje Jaenudin menegaskan permohonan uji materi yang dilakukan Persis tidak bermaksud untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu. Melainkan sebagai bentuk pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.
"Persis juga sama sekali tidak boleh dipersepsi setuju dengan ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, antiPancasila dan antiNKRI," kata Jeje.
Dia menambahkan pengajuan uji materi tersebut merupakan bukti ketaatan hukum Persis kepada pemerintah dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi.
"Ini sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter. Maka segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum. Setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan UUD mesti dilakukan pengujian," terang Jeje. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaPSI menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaArmor Toreador, pelaku KDRT selebgram Intan Nabila disebut bagian dari pengurus organisasi HIPMI Jabar.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaUnjuk rasa menuntut penangkapan Harun Masiku ini turut diwarnai dengan aksi bakar ban yang menimbulkan kepulan asap hitam memasuki area Gedung KPK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca Selengkapnya