Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persis daftar uji materi Perppu Ormas, bantah solidaritas buat HTI

Persis daftar uji materi Perppu Ormas, bantah solidaritas buat HTI Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ormas Persatuan Islam (Persis) hari ini mendaftarkan uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Persis mengaku merasa dirugikan atas terbitan Perppu ormas lantaran dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional sebagai warga negara

"Sebab secara substansi dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara," kata kuasa hukum Persis, Rahmat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

Dalam gugatannya ada empat pasal yang diajukan untuk diujimaterikan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu pasal 59 (3a) dan (4c), pasal 61(3), pasal 62 (3) dan pasal 82A Perppu Ormas. Empat pasal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 1 (3), pasal 28B (1), pasal 28E (2) dan (3) UUD 1945.

Persis membantah bila pengajuan uji materi yang dilakukannya sebagai aksi solidaritas terhadap ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru-baru ini dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab gugatan yang dilayangkan ke MK untuk menjaga hak-hak konstitusi negara. Apalagi HTI merasa menjadi pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya perppu tersebut.

"Kalau HTI mungkin karena dia sudah menjadi pihak yang dituju oleh pihak pemerintah, artinya dia (HTI) dirugikan. (Sementara) kami belum dirugikan, tetapi berpotensi dirugikan (jika Perppu dijalankan)," ungkap Rahmat.

Senada, Wakil Ketum Persis Jeje Jaenudin menegaskan permohonan uji materi yang dilakukan Persis tidak bermaksud untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu. Melainkan sebagai bentuk pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.

"Persis juga sama sekali tidak boleh dipersepsi setuju dengan ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, antiPancasila dan antiNKRI," kata Jeje.

Dia menambahkan pengajuan uji materi tersebut merupakan bukti ketaatan hukum Persis kepada pemerintah dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi.

"Ini sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter. Maka segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum. Setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan UUD mesti dilakukan pengujian," terang Jeje. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
Geruduk KPU, Mahasiswa Bakar Ban Tuntut Terbitkan PKPU sesuai Putusan MK
Geruduk KPU, Mahasiswa Bakar Ban Tuntut Terbitkan PKPU sesuai Putusan MK

Dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Resmi Pesilat PSHT Usai Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Katanya
Pernyataan Resmi Pesilat PSHT Usai Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Katanya

PSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah

Baca Selengkapnya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya
Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Pengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
HIPMI Jabar: Armor Pelaku KDRT Selebgram Intan Nabila Bukan Anggota Kami
HIPMI Jabar: Armor Pelaku KDRT Selebgram Intan Nabila Bukan Anggota Kami

Armor Toreador, pelaku KDRT selebgram Intan Nabila disebut bagian dari pengurus organisasi HIPMI Jabar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya