Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persoalan Lahan di Pelalawan Dinilai Bisa Diselesaikan pada Aspek Perizinan

Persoalan Lahan di Pelalawan Dinilai Bisa Diselesaikan pada Aspek Perizinan Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Proses eksekusi atau penertiban lahan milik ratusan petani dan perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diwarnai penolakan. Eksekutor terdiri dari Pengadilan Negeri Pelalawan dan tim kejaksaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Mereka dikawal ratusan personel Polres Pelalawan serta Brimob Polda Riau.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT NWR, perusahaan tanaman industri jenis akasia.

PSJ disebut melakukan tindak pidana budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lantaran itu, perusahaan didenda Rp5 miliar.

Orang lain juga bertanya?

Pakar hukum perhutanan DR Sadino menilai, jika mengacu kepada surat putusan seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan pada aspek perizinan, tidak sampai penggusuran.

"Jika itu isi keputusannya, tidak ada sanksi bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan itu disita untuk negara, tapi selesaikan perizinannya, bukan digusur," ujar Sadino kepada wartawan, Senin (20/1).

Sadino heran, PSJ disebut tidak tertib administrasi, namun justru disebut berada di kawasan hutan. Pihak DLHK kemudian menebangi sawit mereka dan milik petani, sebelum lahan diserahkan ke PT NWR.

"Kalau dikaitkan dengan kawasan hutan, tentu kita bicara lagi aturan-aturan kehutanan. Akan semakin ngawur jadinya nanti," ujar Sadino.

Sadino juga mempertanyakan masalah waktu penggugatan. Kebun sawit para petani dan PT PSJ yang sudah berumur belasan tahun, baru sekarang digugat.

"Kenapa enggak dari dulu?. Enggak mungkin aparat enggak tahu ada yang menanam kelapa sawit di situ," ucapnya.

Terpisah, pakar hukum Samuel Hutasoit, M.H.,C.L.A menyebutkan, kalau persoalan lahan di Pelalawan adalah perdata. "Ada kekeliruan judex juris di sana. Itu kan sengketa kepemilikan. Mestinya dibawa ke perdata, bukan pidana," tegas Samuel.

Sementara itu, akademisi Universitas Riau, Mardiansyah S.Hut.,MSc menyebut eksekusi sarat dengan kejanggalan. Mulai dari kesan pemaksaan penebangan pohon kelapa sawit, hingga penanaman pohon akasia.

"Dalam putusan berisi PT PSJ melakukan tindak pidana membuat kebun tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lalu didenda Rp5 miliar. Kemudian lahan itu disita oleh Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR," kata Mardiansyah.

Dia mempertanyakan kenapa harus ada bunyi Cq PT NWR. Jika demikian, dia menilai itu merupakan masalah perdata. "Apakah yang menggugat PSJ ini PT NWR? Kalau iya, kenapa bukan ke PTUN? Sebab sengketa lahan adalah perdata," imbuhnya.

Jika kemudian tidak ada yang menggugat dan kasus ini hanya bermula dari laporan Tim Penegakan Hukum (Gakkum), lalu masuk ranah pengadilan, Mardiansyah mengingatkan agar pihak terkait mencari tahu lagi apa deliknya.

"Apakah gara-gara tak punya IUP atau gara-gara di Kawasan Hutan? Kalau tudingannya kawasan hutan, kenapa dalam putusan itu tidak ada disebutkan itu? Dan kalau kasus ini bukan oleh gugatan PT NWR, kenapa harus pakai cq PT NWR? Ini kan semakin aneh," katanya.

Menurutnya, mestinya jika benar PSJ bersalah dan lahannya harus disita, seharusnya kembalikan dulu ke negara. "Bikin plang besar di sana. Aset ini disita negara, dilarang masuk. Setelah aset itu kembali, barulah Negara mengatur, mau dikasi ke siapa lahan itu, atau justru akan direstorasi, menjadi hutan kembali," imbuhnya.

Terkait persoalan ini, Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Riau, Agus menyebutkan, pihaknya akan segera menyelesaikan penumbangan pohon sawit perusahaan dan milik petani. Agus memimpin kegiatan eksekusi itu mengatakan bahwa ada 3.323 hektare kebun kelapa sawit di sana, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018.

Dalam putusan itu, kata Agus, perkebunan sawit yang berdiri belasan tahun itu menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan konsesi tanaman industri. Dalam putusan juga disebutkan hamparan sawit itu akan diserahkan ke PT NWR.

"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus.

Menurut Agus, setelah sawit ditumbangkan, lahan itu langsung ditanami bibit akasia. Ratusan bibit akasia juga lengkap dengan pupuk kimia.

Bahkan meski masyarakat menolak, Agus bersikukuh eksekusi tetap akan dilakukan. Walupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) ditingkat Mahkamah Agung yang dilakukan pengacara masyarakat, Asep Ruhiat.

"Meski ada penolakan, putusan MA tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi penertiban ini," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi

Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh

Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Baca Selengkapnya
Heroik, Potret Kapolres di Riau Seberangi Sungai Hingga 'Belah Hutan' Demi Padamkan Kebakaran Lahan Sawit
Heroik, Potret Kapolres di Riau Seberangi Sungai Hingga 'Belah Hutan' Demi Padamkan Kebakaran Lahan Sawit

Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 15 hektare. Enam titik api sudah berangsur padam.

Baca Selengkapnya
Sekejap Keindahan Pulau Rempang Berubah Jeritan dan Air Mata
Sekejap Keindahan Pulau Rempang Berubah Jeritan dan Air Mata

Buntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Polri Berjibaku Padamkan Karhutla: Pantang Pulang Sebelum Padam
Polri Berjibaku Padamkan Karhutla: Pantang Pulang Sebelum Padam

Pemadaman karhutla juga menggunakan alat berat dan helikopter

Baca Selengkapnya
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan

Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.

Baca Selengkapnya
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar
10 Hektare Lahan Perusahaan Sawit di Pelalawan Terbakar

Dalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).

Baca Selengkapnya