Personel Polres Pulau Morotai Perkosa Remaja 18 Tahun
Merdeka.com - Kasus yang mencoreng citra Polri kembali terungkap ke publik. Seorang bintara di Pulau Morotai, Maluku Utara, Bripka R, diduga memerkosa remaja berusia 18 tahun.
Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai kini intensif menangani kasus terkait dugaan pemerkosaan itu. Mereka bahkan telah menggelar sidang etik yang hasilnya memutuskan untuk memberhentikan Bripka R tidak dengan hormat.
"Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan itu saya pastikan 99,9 persen," kata Kapolres Pulau Morotai AKBP A'an Hardiansyah dihubungi Antara dari Ternate, Sabtu (30/10).
-
Apa yang dilakukan Polri di Maluku Utara? 'Polri melalui Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) menghadirkan perpustakaan terapung untuk meningkatkan minat baca dan belajar kepada anak-anak di Desa Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, Malut,' seperti dikutip dari keterangan unggahan video akun Instagram @divisihumaspolri.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dia menjelaskan, terkait kasus melibatkan oknum ini, pihaknya tidak perlu memaparkan kronologi detail kasus. Mereka lebih mempertimbangkan dampak psikologi, dampak sosial, yang dialami korban, khususnya perempuan dan anak.
A'an menjelaskan, berkas perkara pemerkosaan itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sidang kode etik terhadap anggota polisi ini, kata dia, tidak perlu menunggu putusan inkrah.
Sebelumnya, bentuk dukungan yang diberikan sejumlah organisasi perempuan itu kepada Polres Pulau Morotai. Ketua Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai Yuliana meminta agar Polres Morotai mengundang aliansi perempuan jika ada sidang kode etik.
"Nanti sidang kode etik, jangan lupa kami juga diundang menyaksikan komitmen dari Polres Pulau Morotai," ujar Yuliana.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Pulau Morotai Sri Endang Aris mengapresiasi langkah Kapolres Morotai yang menindak tegas pelaku pemerkosaan. Namun ia tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas.
"Terkait dengan kasus ini kami juga menyoroti secara kelembagaan, memang ini sudah masuk di Propam dan berdasarkan informasi dari korban, memang prosesnya masih berjalan, sehingga kami juga belum melakukan pendampingan secara khusus," ujarnya.
Ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini Dewan Pimpinan Pulau Morotai, Athy Juliyati juga menegaskan akan selalu mengawal kasus pemerkosaan itu.
"Organisasi perempuan siap mengawal kasus ini, dan saya mengapresiasi teman-teman media, karena kita adalah mitra sama-sama mengawal kasus ini," ujar Athy.
Sementara, perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di Dinas Sosial Pulau Morotai, Tenri Adelia Aris mengatakan, kondisi psikologi korban harus menjadi perhatian.
"Itu harus kita perhatikan, kemudian bagaimana penerimaan masyarakat terhadap si korban itu, bagaimana masyarakat agar tidak mengucilkan korban ini," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaPolda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca Selengkapnya