Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja

Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan tahun 1439 Hijriah jatuh pada Kamis (17/5) besok. Persiapan menyambut bulan puasa telah dilakukan oleh seluruh umat muslim, tak terkecuali para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, atas dugaan menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi pengurusan izin. Politisi Golkar itu mengaku tidak ada perubahan signifikan Ramadan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang berbeda hanya tempat saat ini ia menjalankan ibadah puasa.

"Ya biasa aja karena aku sudah hampir 8 bulan di sana, jadi insya Allah biasa," ujar Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (16/5).

Rita mengaku proses penahanan dirinya oleh KPK tidak menyurutkan untuk menjalani ibadah puasa. Terlebih lagi, imbuh Rita, anggota satu sel dengannya seluruhnya muslim.

Disinggung soal adanya perbedaan menu saat Ramadan nanti di Rutan, ia tak menyoal hal tersebut. Sebab, saat pihak keluarga menjenguknya dia mengaku meminta dibawakan sejumlah menu yang telah dicatat tiap minggunya.

"Aku udah buatin daftar (menu) juga. Jadi intinya enggak ada perubahan, hanya perubahan tempat saja," tukasnya.

Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas pengurusan izin lahan kelapa sawit oleh perusahaan Abun bernama PT Golden Sawit Prima. Abun, sebagai penyuap Rita dituntut 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, selain menerima suap Rita juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Makan Siang Bareng Relawan Jokowi, Ada Apa?
Gibran Makan Siang Bareng Relawan Jokowi, Ada Apa?

Gibran mengaku tidak cuti dari kerjaannya sebagai kepala daerah saat makan siang bersama relawan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Gibran Pastikan Festival Makanan Nonhalal Tak Ganggu Toleransi di Solo
Gibran Pastikan Festival Makanan Nonhalal Tak Ganggu Toleransi di Solo

Gibran yakin festival makanan nonhalal tidak akan mengganggu kehidupan toleransi masyarakat di Solo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Gibran Blak-blakan Kabar Prabowo Akan Potong Makan Gratis Jadi Rp7.500
VIDEO: Jawaban Gibran Blak-blakan Kabar Prabowo Akan Potong Makan Gratis Jadi Rp7.500

Bagi Gibran, besaran program makan siang gratis masih di kisaran Rp15.000 per porsi.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Persiapan Khusus, Ganjar Siap Jalani Pemeriksaan Kesehatan Besok
Tak Ada Persiapan Khusus, Ganjar Siap Jalani Pemeriksaan Kesehatan Besok

Sore ini, Ganjar mengaku tengah menikmati Bakmi Milenial di kawasan Jakarta Pusat. Tak sendirian, Ganjar ditemani keluarganya.

Baca Selengkapnya
Risma dan Yasonna Tidak Hadiri Bukber di Istana, Menpan RB Azwar Anas: Bukan karena Politik
Risma dan Yasonna Tidak Hadiri Bukber di Istana, Menpan RB Azwar Anas: Bukan karena Politik

Risma dan Yasonna Tidak Hadiri Bukber di Istana, Menpan RB Azwar Anas: Bukan karena Politik

Baca Selengkapnya
Gibran Tak Masalah Tidak Lagi jadi Bagian Dari PDIP: Dipecat Nggak Apa-Apa
Gibran Tak Masalah Tidak Lagi jadi Bagian Dari PDIP: Dipecat Nggak Apa-Apa

Gibran menambahkan, seusai penetapan pemenang Pilpres oleh KPU pada Rabu besok, dirinya tetap memprioritaskan untuk tugas-tugas sebagai kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ditanya Pindah ke Golkar atau Masih di PDIP, Gibran: Saya Tidak Berada di Mana pun
Ditanya Pindah ke Golkar atau Masih di PDIP, Gibran: Saya Tidak Berada di Mana pun

Gibran juga mengomentari singkat proses sidang PHPU yang masih berjalan di MK. Dia meminta publilk menunggu hasil sidang pada 21 April mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Alasan Gibran Tak Muncul di HUT Golkar Bareng Prabowo & Jokowi
VIDEO: Terungkap Alasan Gibran Tak Muncul di HUT Golkar Bareng Prabowo & Jokowi

Gibran mengatakan tak menghadiri HUT Golkar karena sedang berada di acara TKN

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Jokowi Disinggung Rayakan Idulfitri Terakhir Sebagai Presiden, Ada Rencana Spesial?
VIDEO: Senyum Jokowi Disinggung Rayakan Idulfitri Terakhir Sebagai Presiden, Ada Rencana Spesial?

Jokowi mengatakan tidak akan berencana dan biar mengalir biasa saja.

Baca Selengkapnya