Pertamina Didampingi Kejari Indramayu saat Proses Ganti Rugi Korban Kilang Balongan
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) akan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Indramayu dalam proses pemberian ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran tangki kilang Balongan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Deni Ahmad mengatakan pihaknya siap mendampingi Pertamina karena mempunyai nota kesepahaman (MoU).
"Intinya ada MoU antara Kejari dengan Pertamina. Kapan Pertamina membutuhkan, kita siap mendampingi," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (6/5).
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Siapa yang paling dirugikan akibat kebakaran? Kerugian yang dialami pedagang itu ditaksir lebih dari Rp300 juta.
-
Apa yang dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Apa yang dibakar oleh penonton? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung.
Soal ganti rugi imaterial yang ramai diperbincangkan, kata Deni, tidak bisa digeneralisasi, karena setiap individu berbeda-beda dalam merasakannya.
Sebagai BUMN, Pertamina tidak bisa serta merta menerima tuntutan yang tidak ada landasan hukumnya. Pertamina tak sekadar mengutamakan kepedulian sosial, tetapi harus akuntabel dan memperhatikan dampaknya agar tidak terjadi gejolak sosial.
Dalam menuntut kerugian kerusakan rumah, warga tidak bisa mengistimewakan diri terkait kedekatan dengan wilayah kejadian, tambahnya, sebab sebuah aturan berlaku sama untuk semua warga.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Indramayu mendukung upaya Pertamina untuk menyiapkan psikolog dan program trauma healing bagi warga terdampak kebakaran tangki di kilang tersebut.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menilai bahwa itu merupakan upaya sangat tepat untuk memulihkan trauma jika ada warga yang mengalami.
"Memang tidak ada cara lain untuk mengatasi trauma atau kaget," ujarnya.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi imaterial atas dampak traumatik tidak memiliki ukuran yang jelas. Pasalnya, ini berkaitan dengan urusan medis sehingga untuk mengatasinya harus melalui upaya medis.
"Landasan ukurannya belum jelas, karena yang lebih bisa menentukan seseorang terdampak trauma atau tidak adalah ukuran medis," katanya.
Terkait musibah kebakaran tersebut, Pertamina sudah mulai memberikan dana kepada masyarakat untuk biaya perbaikan bangunan dan properti terdampak musibah di area kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Dana tersebut disalurkan melalui perbankan. Dana yang diberikan merupakan hasil dari verifikasi tim gabungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kimrung Kabupaten Indramayu.
Unit Manajer Communication Relations & CSR Kilang Pertamina Balongan Cecep Supriyatna mengatakan dana yang diberikan bukan hanya material tetapi juga termasuk upah tukang untuk mengerjakan perbaikan.
Pihak Pertamina sudah memberikan dana ke rekening warga di Bank BRI yang telah verifikasi kerusakan bangunan atau propertinya sudah dinyatakan layak dan lengkap. Pada tahap awal, ditargetkan sebanyak 429 buku tabungan dibagikan kepada warga Desa Kesambi dan Wismajati, Kecamatan Balongan, Indramayu.
Tahap II proses pemberian biaya perbaikan juga dilaksanakan mulai hari ini untuk lima hari ke depan dengan target 409 warga.
Selain itu, bagi warga yang merasa terganggu secara mental akibat peristiwa tersebut, Pertamina juga menyiapkan layanan psikososial 'Griya Pelangi'. Layanan diluncurkan 6 Mei 2021 dan dibuka Senin hingga Sabtu pukul 08.00-16.00 Wib.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
Baca Selengkapnya