Pertamina Nilai PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara perdata sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II. Agenda sidang yaitu jawaban dari PT Pertamina serta PT Pertamina Training & Consulting (PTC) selaku pihak tergugat, Rabu (21/4).
Dalam sidang ini, pihak tergugat yakni PTC hanya memberikan jawaban secara tertulis. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5) pekan depan dengan agenda pembuktian pihak tergugat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum PT. PTC Ahmad Suyudi mengatakam bahwa jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. PT PTC menilai PN Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sayangnya Suyudi tidak bisa menunjukan salinan surat jawaban dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.
"(Jawaban) Tentang kewenangan kompetensi ya. Jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi usai sidang.
Disinggung terkait dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT. PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," ujarnya.
Termasuk prihal alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detilnya. Tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," singkat dia.
Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan sejak 6 Januari 2021 itu dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang HM Ali Said 4. Sebelumnya, sengketa lahan yang berlangsung puluhan tahun itu sempat berujung bentrokan pada Rabu (17/3) malam.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah memastikan pihak luar yang terlibat dalam bentrokan di Jalan Pancoran Buntu 2 terkait sengketa tanah antara Pertamina dengan warga setempat.
"Masalah pokok antara warga dan pihak Pertamina. Yang lain itu membela masing masing pihak, harusnya yang membela masing-masing pihak itu jangan melakukan tindakan apapun dulu dua-duanya," kata Aziz.
Menurut dia, masing-masing satu kelompok mendukung dua pihak utama dalam sengketa tanah yakni Pertamina dan warga yang bentrok di sekitar Jalan Pancoran Buntu 2. Padahal, lanjut dia, saat ini proses mediasi dan proses hukum sedang berjalan.
"Kelompok yang mendampingi masing-masing pihak inilah yang kemudian bertikai, ini yang harus kita cegah supaya masalah pokoknya tidak kabur, tidak bias," imbuh Azis.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca Selengkapnya