Pertanyaan diulang-ulang, penyidik sempat dimarahi Buni Yani
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Selama pemeriksaan, ternyata dosen London School of Public Relations ini sempat memarahi penyidik karena mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.
Emosi itu diungkap Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian usai menemani kliennya selama pemeriksaan. Dia menduga, kliennya tersebut sudah mengalami kelelahan.
"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu enggak bener dinamika pemeriksaan, begitu kesal dia. Mungkin karena capek," ungkap Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
-
Siapa yang pernah diajukan pertanyaan aneh di wawancara? Intel mengajukan pertanyaan itu untuk posisi teknisi perangkat kerasnya.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Apa yang membuat pertanyaan menjebak sulit dijawab? Pertanyaan-pertanyaan cerdas dan kompleks seringkali dirancang untuk membingungkan pemain, mendorong mereka untuk berpikir di luar kotak dan menghadapi tantangan kreatif.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Nirina Zubir marah saat di wawancara? Akhirnya, Nirina tidak bisa lagi menahan emosinya karena telah diserang oleh dua pengacara sekaligus di ruang yang seharusnya bebas dari konfrontasi semacam itu.
-
Siapa yang bisa membuat pertanyaan? Pertanyaan merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari kita.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi.
Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Dengan hal tersebut, Buni Yani diancam dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca Selengkapnya