Pertanyaan Menohok Hakim Buat Anak Buah Sambo Terdiam: Apa Sebenarnya di Balik Ini?
Merdeka.com - Terdakwa Agus Nurpatria hanya bisa terdiam dan menjawab tidak tahu ketika dicecar alasan di balik perintah Ferdy Sambo melibatkan dirinya dalam penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Yosua tewas di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Hakim Ketua Ahmad Suhel bertanya pada Agus Nurpatria kenapa mau menuruti perintah Sambo untuk berkomunikasi dengan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang akhirnya mengutus anak buahnya Irfan Widyanto dalam rangka mengecek dan amankan CCTV.
"Kemudian dilakukan lah pengambilan dan seterusnya gitu ya. Pertanyaan gini ya, itukan sudah ada yang berkompeten, sudah ada penyidik dari Polres Jakarta Selatan gitu ya? Bahkan kemudian kalian keluar gitu ya (ikut campur)? Kenapa enggak disuruh saja penyidik itu (polres) Jakarta Selatan?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Karena waktu itu perintah ke sayanya itu untuk berkomunikasi ke Irfan," jawab Agus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Tak puas dengan jawaban Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus itu, Hakim kembali mencecar kenapa perintah itu tidak diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang berwenang dalam penyelidikan tersebut.
"Kenapa harus terpisah-terpisah orang sudah langsung di wilayah dia (Polres). Kan waktu persidangan lalu-lalu ini kan menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan. Terpikir tidak? Harusnya kan (teknisnya) seperti itu," tanya Hakim.
"Pada waktu itu tidak terpikir. Saya pikir, dari Irfan dan Acay kan penyidik Bareskrim," jawab Agus.
"Nah itulah artinya, dia kan tidak berkompeten juga kan gitu?" tanya hakim.
"Karena perintahnya seperti itu, ya saya laksanakan," ujar Agus.
Hakim merasa heran dengan Agus yang hanya menjalankan perintah padahal tindakan tersebut salah. Sebab, proses penyelidikan kala itu telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan adanya laporan yang sudah dibuat Ferdy Sambo.
"Kan tadi semuanya sudah, paling yang berkepentingan dari Polres Jakarta Selatan. Bahkan bukan cuman saudara, Sambo pun tidak boleh seperti itu. Kenapa kok tidak langsung saja (ke Polres) perintah amankan CCTV)?" tanya hakim.
"Ya itu karena perintahnya untuk berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim yang mulia. Irfan dalam hal ini," tutur Agus.
Ruangan sidang sejenak hening. Hakim Ketua Suhel menatap dalam ke arah Agus dan melempar pertanyaan yang membuat anak buah Sambo itu hanya tertunduk diam tak bisa menjawab.
"Apa sebenarnya di balik ini (perintah meminta Irfan dan Acay)?" tanya Suhel yang diikuti hening di ruang sidang.
"Sudah ada yang berkepentingan tapi kenapa kemudian kok, gak langsung saja suruh mereka aja (Polres Metro Jakarta Selatan)?" cecar Hakim Suhel.
"Saya tidak tahu," jawab Agus setelah terdiam sesaat mendengar pertanyaan hakim.
Sekadar informasi, Agus Nurpatria diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Agus terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Dilaporkan Ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Baca Selengkapnya