Pertimbangan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun: Ada Unsur Kesengajaan Bunuh Brigadir J
Merdeka.com - Majelis Hakim menyatakan ada unsur kesengajaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbukti. Diketahui, Bharada E divonis mendapatkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Alasan tersebut dijabarkan dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dengan menyebut kesiapan dari Bharada E saat diminta untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah pribadi Saguling, Jakarta Selatan.
"Yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap Komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah saksi Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Setelah itu, Alimin menyebut Bharada E mengikuti semua perintah Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR. Mereka berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga bersama Brigadir J atau lokasi eksekusi penembakan.
"Sesampai di Rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya (Bharada E)," kata Hakim.
Setelah itu, Mantan Kadiv Propam Polri menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Brigadir J yang berada di pekarangan rumah bersama Bripka RR untuk kemudian masuk ke dalam.
"Korban Yosua dipegang lehernya oleh saksi Ferdy Sambo dan didorong ke depan serta berkata 'jongkok'. Kemudian atas perintah, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban," katanya.
Kemudian, Bharada E melepaskan tembakan sebanyak 3 sampai 4 kali setelah diperintah Ferdy Sambo. Sehingga hal tersebut dianggap unsur kesengajaan telah terbukti sebagaimana fakta persidangan.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," ucap Alimin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Bharada E diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku melepaskan tembakan ke arah Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, dia tak mengetahui pasti sasaran tembak tersebut.
Sementara Ferdy Sambo mengklaim memerintahkan menembak Brigadir J karena kesal korban telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Tak hanya memerintahkan, menurut hakim, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Saat pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajak ajudan lainnya Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.
Semula, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap mental untuk melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga:LPSK Nilai Bharada E Contoh Justice Collaborator, Harap Hakim Beri Hukuman RinganReaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraBharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan PenjaraHakim: Bharada E Sudah Pertimbangkan dengan Tenang untuk Hilangkan Nyawa Brigadir JSuasana Sidang Vonis Richard Eliezer, Ramai Pendukung Bersorak (mdk/ray)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya