Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun: Ada Unsur Kesengajaan Bunuh Brigadir J

Pertimbangan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun: Ada Unsur Kesengajaan Bunuh Brigadir J Bharada E Dituntut 12 Tahun. youtube merdeka

Merdeka.com - Majelis Hakim menyatakan ada unsur kesengajaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbukti. Diketahui, Bharada E divonis mendapatkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Alasan tersebut dijabarkan dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dengan menyebut kesiapan dari Bharada E saat diminta untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah pribadi Saguling, Jakarta Selatan.

"Yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap Komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah saksi Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

Setelah itu, Alimin menyebut Bharada E mengikuti semua perintah Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR. Mereka berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga bersama Brigadir J atau lokasi eksekusi penembakan.

"Sesampai di Rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya (Bharada E)," kata Hakim.

Setelah itu, Mantan Kadiv Propam Polri menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Brigadir J yang berada di pekarangan rumah bersama Bripka RR untuk kemudian masuk ke dalam.

"Korban Yosua dipegang lehernya oleh saksi Ferdy Sambo dan didorong ke depan serta berkata 'jongkok'. Kemudian atas perintah, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban," katanya.

Kemudian, Bharada E melepaskan tembakan sebanyak 3 sampai 4 kali setelah diperintah Ferdy Sambo. Sehingga hal tersebut dianggap unsur kesengajaan telah terbukti sebagaimana fakta persidangan.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," ucap Alimin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Bharada E diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku melepaskan tembakan ke arah Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, dia tak mengetahui pasti sasaran tembak tersebut.

Sementara Ferdy Sambo mengklaim memerintahkan menembak Brigadir J karena kesal korban telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Tak hanya memerintahkan, menurut hakim, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Saat pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajak ajudan lainnya Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.

Semula, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap mental untuk melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca juga:LPSK Nilai Bharada E Contoh Justice Collaborator, Harap Hakim Beri Hukuman RinganReaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraBharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan PenjaraHakim: Bharada E Sudah Pertimbangkan dengan Tenang untuk Hilangkan Nyawa Brigadir JSuasana Sidang Vonis Richard Eliezer, Ramai Pendukung Bersorak (mdk/ray)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Shane Lukas Tolak 5 Tahun Penjara, Keluarga Seret Bharada E Kasus Brigadir J
VIDEO: Shane Lukas Tolak 5 Tahun Penjara, Keluarga Seret Bharada E Kasus Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Sudah Hirup Udara Bebas Kini Bersama Keluarga
VIDEO: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Sudah Hirup Udara Bebas Kini Bersama Keluarga

Hal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui

Bharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya