Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

Pertimbangan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko TNI gelar latihan penanggulangan terorisme. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Soenarko menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.

"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri," kata Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/6).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan Panglima TNI terkait permintaan agar penahanan Soenarko ditangguhkan. Salah satunya, mantan Danjen Kopassus itu memiliki ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," jelasnya.

Surat permintaan penangguhan penahanan Soenarko terhadap Kapolri sudah ditandatangani Panglima TNI pada Kamis, 20 Juni 2019.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu berstatus tersangka kepemilikan senjata api.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur,Jakarta Selatan.

Terkait dengan pengamanan menjelang keputusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Panglima menegaskan TNI tetap siaga. Pihaknya menurunkan sekitar 14 ribu personel yang disebar ke sejumlah titik, misalnya Bawaslu, KPU, MK, hingga Istana Negara.

"Kami tetap 'over estimate' apabila terjadi sesuatu siap. Prediksi kami semakin kondusif," ujar dia.

Untuk pengamanan, selain dari TNI, Polri juga tetap menurunkan personelnya sekitar 16 ribu, sehingga total anggota TNI dan Polri yang disiagakan 30 ribu orang. Mereka tetap berjaga hingga proses pemilu selesai.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih Dalam Proses
Jokowi soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI: Masih Dalam Proses

Sampai hari ini, Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK dan Panglima TNI Bentuk Timsus Kasus Suap Rp83 M Seret Kepala Basarnas
VIDEO: KPK dan Panglima TNI Bentuk Timsus Kasus Suap Rp83 M Seret Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

KPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional
Letkol Afri Resmi Ditahan, Kapuspen: Puspom TNI Pasti Bekerja Profesional

"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI
VIDEO: Nasib Mayor Dedi Geruduk Polres Medan & Bentak Kasat, Kini di Tahan di Puspom TNI

Yudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.

Baca Selengkapnya
Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI
Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Agus Subiyanto menggantikan Yudo yang akan penisun pada 26 November 2023.

Baca Selengkapnya