Pertimbangan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Soenarko menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.
"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri," kata Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/6).
Sejumlah hal menjadi pertimbangan Panglima TNI terkait permintaan agar penahanan Soenarko ditangguhkan. Salah satunya, mantan Danjen Kopassus itu memiliki ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan.
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Kenapa Kapolri memberi pesan ke Theodore? 'Waktu itu Bapak Kapolri menyampaikan tantangan Polri ke depan itu semakin berat. Bagaimana caranya saya sebagai Adhi Makayasa punya tanggung jawab untuk merangkul teman-teman saya satu angkatan memberikan dampak atau aura yang baik, pengertian bahwa tantangan Polri ke depan itu sangat berat.'
-
Kapan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI? Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto adalah mantan Panglima TNI yang menjabat sejak 2017 sampai 2021.
-
Bagaimana Kapolri merespon keinginan Theodore? 'Selamat ya, jarang biasanya Adhi Makayasa mau masuk pertama di Brimob. Saya kira kamu harus bisa mewarnai,' ujar Listyo Sigit sembari berjabat tangan dengan Theodore.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," jelasnya.
Surat permintaan penangguhan penahanan Soenarko terhadap Kapolri sudah ditandatangani Panglima TNI pada Kamis, 20 Juni 2019.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu berstatus tersangka kepemilikan senjata api.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/6).
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya singkat.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur,Jakarta Selatan.
Terkait dengan pengamanan menjelang keputusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Panglima menegaskan TNI tetap siaga. Pihaknya menurunkan sekitar 14 ribu personel yang disebar ke sejumlah titik, misalnya Bawaslu, KPU, MK, hingga Istana Negara.
"Kami tetap 'over estimate' apabila terjadi sesuatu siap. Prediksi kami semakin kondusif," ujar dia.
Untuk pengamanan, selain dari TNI, Polri juga tetap menurunkan personelnya sekitar 16 ribu, sehingga total anggota TNI dan Polri yang disiagakan 30 ribu orang. Mereka tetap berjaga hingga proses pemilu selesai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto menggantikan Yudo yang akan penisun pada 26 November 2023.
Baca Selengkapnya