Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangkan usia, kuasa hukum siap ajukan penangguhan penahanan Ratna

Pertimbangkan usia, kuasa hukum siap ajukan penangguhan penahanan Ratna Insank Nazaruddin kuasa hukum Ratna Sarumpaet. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ratna ditangkap pada Kamis (4/10) malam di Terminal Dua Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Chile.

Polisi belum memutuskan menahan Ratna. Keputusan akan diambil setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Jika nanti aktivis ini ditahan, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10) sore. Pihaknya perlu mengajukan penangguhan penahanan karena Ratna dinilai cukup kooperatif dalam pemeriksaan ini.

"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu. Kami melakukan itu," jelasnya.

Selain memastikan kliennya cukup kooperatif, Insank menilai penangguhan penahanan diperlukan dengan pertimbangan usia Ratna Sarumpaet. Dia meyakini Ratna tak mungkin melarikan diri.

"Karena kami menilai juga bahwa Ibu RS kooperatif kok. Kemudian usianya sudah sangat lanjut, mau kemana sih dia, kan begitu," ujarnya.

Insank juga membantah kepergian Ratna ke Chile bukan upaya melarikan diri. Ratna disebut berangkat ke Chile untuk menghadiri sebuah konferensi perempuan penulis naskah drama. Dia mengatakan keberangkatan ke Chile itu telah disiapkan sejak beberapa bulan lalu.

"Itu enggak ada melarikan diri. Itu sudah jauh-jauh hari. Sudah ada visanya. Gimana mau melarikan diri?," kata dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal

Dia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
Kejaksaan Koordinasi Bareng Imigrasi, Misi Mencegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya

Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Nenek 60 Tahun Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT
Nenek 60 Tahun Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT

Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.

Baca Selengkapnya