Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perubahan Pengaturan Perjalanan Internasional Diputuskan Melalui Pertimbangan Cermat

Perubahan Pengaturan Perjalanan Internasional Diputuskan Melalui Pertimbangan Cermat Wiku Adisasmito. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan perjalanan internasional. Melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas No. 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi COVID-19.

Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Seperti masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan. Untuk masa karantina sebelumnya 8 hari pada Juli lalu, didasarkan pada peningkatan jumlah kasus. Lalu, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.

"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus COVID-19 di Indonesia yang relatif terkendali," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan memperpendek masa karantina dan memperluas kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan upaya mengendalikan kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan yang cermat dari berbagai ahli dan praktisi di sektor terkait.

Upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal dengan melakukan 6 langkah. Pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina, kedua wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina, ketiga Pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat, keempat Pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta Pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.

Selain itu, juga terdapat pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Dilakukan sentralisasi pada titik masuk bandara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.

Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 100.000 Dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.

Melengkapinya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saat ini pemberian visa diizinkan kepada wisatawan untuk tujuan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga untuk tujuan komersial dan untuk tujuan pendidikan.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam SK Kasatgas No. 15 Tahun 2021 bahwa 19 negara asal pemudik yang boleh masuk ke Indonesia adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.

Karenanya, semua pihak baik petugas lapangan maupun pemudik diminta mematuhi aturan yang ada. Pada prinsipnya, jika semua patuh maka pembukaan kegiatan secara bertahap secara aktif seperti sebelum pandemi dapat dicapai dengan mematuhi protokol kesehatan kolektif yang tinggi.

"Pemantauan dan evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan regulasi diterapkan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu, dan menekan potensi penularan COVID-19 semaksimal mungkin," tandas Wiku.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Ujian Praktik SIM Resmi Diubah, Lintasan 8 dan Zig-Zag Dihapus Diganti Model Begini
Ujian Praktik SIM Resmi Diubah, Lintasan 8 dan Zig-Zag Dihapus Diganti Model Begini

erubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Ini Imbauan Kemenkes RI
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Ini Imbauan Kemenkes RI

Kemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .

Baca Selengkapnya