Perubahan Pengaturan Perjalanan Internasional Diputuskan Melalui Pertimbangan Cermat
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan perjalanan internasional. Melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas No. 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi COVID-19.
Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Seperti masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan. Untuk masa karantina sebelumnya 8 hari pada Juli lalu, didasarkan pada peningkatan jumlah kasus. Lalu, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.
"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus COVID-19 di Indonesia yang relatif terkendali," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana cara orang tua melanjutkan imunisasi anak yang terlambat? Orang tua tetap bisa melanjutkan imunisasi anak dengan langkah-langkah yang tepat sesuai panduan dokter. Dengan demikian, menjaga kesehatan anak tetap menjadi prioritas utama, dan imunisasi adalah salah satu cara efektif untuk mencapainya.
-
Kapan imunisasi susulan bisa dilakukan? Dalam beberapa situasi, vaksinasi masih dapat diberikan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan panduan medis yang berlaku. Sebagai contoh, vaksin pentavalen masih bisa diberikan sebelum anak mencapai usia satu tahun.
-
Siapa yang menentukan jadwal imunisasi? Jadwal imunisasi disusun berdasarkan hasil uji klinis serta anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan.
-
Mengapa imunisasi tepat waktu penting? Anak-anak yang tidak menjalani imunisasi sesuai jadwal berisiko tinggi untuk terjangkit penyakit yang seharusnya dapat dicegah melalui vaksinasi. Keterlambatan dalam pemberian imunisasi ini menyebabkan sistem kekebalan tubuh anak tidak memiliki perlindungan yang cukup dalam waktu yang lama.
-
Bagaimana cara mengatasi keterlambatan imunisasi? Apabila imunisasi terlewat, langkah yang harus diambil adalah segera menjadwalkan imunisasi susulan. Dalam beberapa situasi, vaksinasi masih dapat diberikan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan panduan medis yang berlaku. Sebagai contoh, vaksin pentavalen masih bisa diberikan sebelum anak mencapai usia satu tahun. Penting untuk berkonsultasi dengan dokter guna mengetahui jenis vaksin yang bisa diberikan segera tanpa mengurangi efektivitasnya.
Keputusan memperpendek masa karantina dan memperluas kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan upaya mengendalikan kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan yang cermat dari berbagai ahli dan praktisi di sektor terkait.
Upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal dengan melakukan 6 langkah. Pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina, kedua wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina, ketiga Pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat, keempat Pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta Pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.
Selain itu, juga terdapat pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Dilakukan sentralisasi pada titik masuk bandara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Lalu, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif.
Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 100.000 Dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.
Melengkapinya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, saat ini pemberian visa diizinkan kepada wisatawan untuk tujuan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga untuk tujuan komersial dan untuk tujuan pendidikan.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam SK Kasatgas No. 15 Tahun 2021 bahwa 19 negara asal pemudik yang boleh masuk ke Indonesia adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.
Karenanya, semua pihak baik petugas lapangan maupun pemudik diminta mematuhi aturan yang ada. Pada prinsipnya, jika semua patuh maka pembukaan kegiatan secara bertahap secara aktif seperti sebelum pandemi dapat dicapai dengan mematuhi protokol kesehatan kolektif yang tinggi.
"Pemantauan dan evaluasi secara berkala penting dilakukan untuk memastikan regulasi diterapkan dengan baik di lapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu, dan menekan potensi penularan COVID-19 semaksimal mungkin," tandas Wiku.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca Selengkapnyaerubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaKemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .
Baca Selengkapnya