Perubahan UU Tak Mempan, Pelemahan KPK Berlanjut ke TWK
Merdeka.com - Pemerintah dan wakil rakyat di DPR menolak disebut melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, beberapa pihak tetap menyuarakan ada dugaan pelemahan yang sengaja dilakukan pemerintah dan DPR.
Salah satu yang menyebut pemberantasan korupsi oleh KPK tengah dilemahkan adalah Kasatgas Penyidik Rizka Anungnata. Rizka membeberkan beberapa faktor yang dilakukan pemerintah, DPR dan pihak terkait dalam pelemahan KPK.
"Posisi KPK sekarang memang dalam posisi dilemahkan. Kan faktor-faktor (melemahkan) penegakkan hukum itu kan ada macam-macam lah yak, yang pertama dari UU-nya, yang kedua dari aparaturnya, yang ketiga dari budaya organisasinya, yang keempat dari masyarakatnya, yang kelima dari, ya ada, lah," ujar Rizka berbincang dengan Liputan6.com dikutip Minggu (6/6).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Rizka enggan mengungkap faktor kelima yang bisa melemahkan penegakkan hukum, dalam hal ini KPK.
Menurut Rizka, faktor awal yang dilakukan untuk melemahkan KPK yakni dengan mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Revisi UU KPK lama menjadi UU KPK baru ini banyak ditentang masyarakat namun pemerintah dan DPR tetap mengesahkan.
Rizka menyebut, meski UU KPK telah diubah, namun aparat penegak hukum di dalamnya masih bisa bekerja memberantas korupsi. Terbukti penyelidik KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan tim penyidik masih bisa mengembangkan sebuah kasus-kasus besar.
"UU-nya sudah diubah, ya, tapi dengan diubahnya UU itu dengan keadaan yang sekarang, atau dengan UU yang sekarang itu kita masih bisa bergerak, karena aparatur di dalamnya masih bisa eksis," kata Rizka.
Lantaran aparat penegak hukum di dalam tubuh KPK masih bisa bekerja sesuai dengan tugasnya, maka cara melemahkan pemberantasan korupsi dengan membuatnya tak berdaya. Alhasil, tes wawasan kebangsaan (TWK) diselenggarakan.
Dari TWK itu menghasilkan 75 pegawai yang tak lulus dan harus dibebastugaskan. Menurut Rizka, dengan menyingkirkan 75 pegawai KPK, simpul kekuatan pemberantasan korupsi di antara para pegawai akan melemah.
"Ternyata (perubahan UU) masih kurang (melemahkan). (Maka) Orang-orang yang berdedikasi tinggi, memiliki integritas yang baik itu dipatahkan juga, bukan yang lain tidak berintegritas, ya, yang lain berintegritas, cuma ada simpul-simpul yang perlu diputus di situ, ya di antaranya yang 75 orang ini," kata Rizka.
Rizka yang masuk dalam 75 pegawai KPK dibebastugaskan ini menduga penyingkirannya karena sempat menolak adanya revisi UU KPK. Selain menolak revisi UU KPK, Rizka juga merupakan Kasatgas yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Namun Harun berhasil lolos dalam operasi senyap saat itu.
"Saya (dibebastugaskan karena) yang menolak UU sama yang Harun Masiku kayaknya. Harun Masiku itu saya dan tim penyelidik lainnya yang OTT, saya dan tim lainnya yang berjuang untuk mentersangkakan si Harun Masiku itu," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca Selengkapnya