Perumahan Green Park protes lahan masjid bikin walkot Bekasi geram
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi geram kepada pengembang perumahan Green Park di Kecamatan Pondok Melati. Ini dikarenakan pengembang keberatan sebagian lahan untuk dibangun masjid. Mereka menganggap masih miliknya, bukan fasilitas sosial dan umum (Fasos fasum).
Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan pengembang mempersulit proses penggunaan fasos fasum untuk rumah ibadah, apalagi Masjid. "Pengembang tidak boleh main-main, fasos fasum itu adalah hak pemerintah untuk penggunaannya, tujuh tahun warga mendambakan adanya masjid di lokasi ini," kata Rahmat, Jumat (31/3).
Apalagi, kata dia, secara administrasi warga sudah diurus semuanya. Mulai dari site plan (izin rencana tapak) sampai dengan SK pendirian masjid. Semua sudah dikeluarkan wali kota Bekasi.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Kenapa warga protes pembangunan rumah Ayu Dewi? Keluhan Warga Tetangga Ayu mengeluh karena kebisingan dari proses pembangunan rumahnya yang mengganggu mereka setiap hari. Tidak hanya itu, tukang di rumah Ayu juga pernah menggunakan lahan tetangga tanpa izin.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Kenapa tanah masjid dijual? Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,' tuturnya.
"Kenapa pengembang mempersulit lagi. Saya tidak main-main, apalagi ini masjid yang dipergunakan untuk beribadah, sekali lagi saya katakan saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi pembangunan Masjid," tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengaku site plan awal sudah ditentukan luasan dan lokasinya. Namun, pengembang mengajukan surat keberatan kepada wali kota Bekasi bahwa sebagian tanah tersebut ada sebagian milik pengembang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengukur ulang lahan fasos fasum tersebut. Sehingga, pembangunan masjid Ahdhar yang sudah 30 persen tak terhenti dengan masalah tersebut. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Masjid di Manggala Dijual, Wali Kota Makassar: Image Kurang Baik
Baca SelengkapnyaGibran pun meminta maaf jika masih ada kekurangan. Banyaknya masukan akan dijadikan bahan evaluasi.
Baca SelengkapnyaMasjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaBentrokan kembali terjadi antara warga Rempang, Kepulauan Riau, dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaKonflik antara Pondok Pesantren (ponpes) Khoirur Rooziqiin dengan warga Perumahan Caltex ternyata sempat sampai jalur hukum.
Baca SelengkapnyaBatam sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.
Baca Selengkapnya