Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Dilarang Potong Gaji Peserta Vaksinasi Gotong Royong

Perusahaan Dilarang Potong Gaji Peserta Vaksinasi Gotong Royong Sentra Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan perusahaan tak boleh memotong gaji pekerja atau karyawan yang menjadi peserta vaksinasi gotong royong.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (20/5), Wiku mengingatkan bahwa vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa pungutan biaya sedikit pun terhadap penerima vaksin.

"Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa biaya sedikit pun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin gotong royong," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah, kata Wiku, sangat menyayangkan jika ada badan usaha yang memungut biaya terhadap pekerja atau karyawan untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.

Dia meminta masyarakat melaporkan ke Kementerian Kesehatan jika mengetahui adanya pungutan biaya untuk vaksin gotong royong. "Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," ujar dia seperti dilansir Antara.

Vaksinasi Covid-19 melalui skema gotong royong telah resmi dimulai pada Selasa (18/5). Menurut Keputusan yang telah diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021, harga vaksin gotong royong buatan Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis. Akan tetapi tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga itu. Dijelaskan pula bahwa tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong diatur bahwa biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.

Program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan untuk mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan 30 juta penduduk mendapat vaksin melalui program ini.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera

Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan

Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.

Baca Selengkapnya
Bantu Karyawan Indofarma Tuntut Pembayaran Gaji, Wamenaker: Saya Bukan Malaikat, tapi Saya Siap Diajak Berjuang
Bantu Karyawan Indofarma Tuntut Pembayaran Gaji, Wamenaker: Saya Bukan Malaikat, tapi Saya Siap Diajak Berjuang

Wamenaker Noel juga mendesak agar perusahaan BUMN tersebut tidak melakukan PHK secara sepihak.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya