Perusahaan kelola air tanpa izin, bos Coca-Cola jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polri meringkus pelaku pengelolaan air mineral tanpa izin yang dilakukan kelompok perusahaan besar. Eksploitasi air ilegal ini dilakukan oleh Coca Cola Indonesia, yakni PT Coca-Cola Bottling (CCB).
"Pada 3 Januari 2014 menangkap pelaku sumber daya air dengan tindak pidana hak guna air tanah tanpa izin. Alamat Jalan Raya Bandung Garut km 26, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat," kata Wakil Direktur Tipiter Polri Kombes Pol Alex Mandalika di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/4).
Alex menjelaskan, dalam penyelidikan telah memeriksa beberapa orang saksi dengan barang bukti yang ditemukan dari pengambilan air tanah tidak dilengkapi dokumen surat izin pengambilan air (sipa) untuk sumur bor, dimana masa berlaku sipa sudah habis sejak 2010 hingga 2011. Padahal pemda sudah melakukan peneguran produksi tapi tetap mengebor.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Bagaimana cara arkeolog menemukan botol-botol tersebut? Selama fase pertama proyek tersebut, para arkeolog melakukan penggalian skala kecil di gudang bawah tanah rumah tersebut. Saat itulah ditemukan 35 botol kaca buatan Eropa yang berasal dari tahun 1740-an sampai 1750-an, seperti dikutip dari Heritage Daily, Senin (17/6).
-
Bagaimana modus dugaan korupsi gas air mata? 'Dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merk tertentu. Itu satu hal,' ucap Agus juga mendesak agar KPK mengusut dugaan kasus korupsi pada pelontar gas air mata tersebut.
"Pihak penyidik memeriksa 8 saksi dari dinas sumber daya mineral, 1 DPPT Bandung, 8 saksi staf bendahara Sumedang, 10 saksi perusahaan, barang bukti dokumen seluruhnya (7 sipa surat izin pengambilan air)," ujarnya.
"Modusnya mengambil air dan mengolahnya lalu dimasukkan ke dalam setiap botol," kata Alex mengimbuhkan.
Hasil penyidikan ini pihak kepolisian juga telah menetapkan direkturnya sebagai tersangka dan berkasnya sudah masuk ke kejaksaan.
"Tersangka kita kenakan tindak pidana koorporasi otomatis direkturnya yang bertanggung jawab. Pengambilan air tanahnya yang tidak benar, sekarang sudah ditutup, 8 sumur tidak boleh digali lagi," pungkasnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha milik pria ini hampir bangkrut karena tingkah laku tak bertanggung jawab orang kepercayaannya. Berikut cerita selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPelamar kerja ini sudah menjual tiga kardus air mineral yang per botolnya dijual Rp5 ribu.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca Selengkapnya