Perusahaan Rokok Kecil Dorong Penggabungan Produksi SPM dan SKM
Merdeka.com - Perusahaan rokok besar, bahkan multinasional banyak memanfaatkan tarif layer kecil untuk merebut pasar. Mereka berlindung dalam peraturan, sehingga memproduksi rokok dengan tarif cukai yang sama dengan perusahaan rokok kecil.
Perusahaan Rokok (PR) Kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendorong rencana penggabungan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Langkah tersebut untuk memenuhi aspek keadilan dalam persaingan bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama IHT kecil.
"Pabrikan asing besar yang masuk ke Indonesia memanfaatkan tarif layer-layer kecil yang murah untuk merebut pasarnya. Mereka berlindung ke dalam peraturan," kata Heri Susianto, Ketua Harian Formasi di Malang, Selasa (12/3).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
Heri mencontohkan untuk SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) tarifnya Rp 625 per batang (golongan 1) sedang Mevious (Japan Tobacco) menggunakan tarif Rp 370 per batang (golongan 2A).
"Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan sosial. Dikatakan Mevious tidak memakan pangsa pasar kami itu sudah sangat keterlaluan karena pasar kita juga menggunakan tarif Rp 370 per batang. Sama tarifnya, kita kalah, kan mereka raksasa," tegasnya.
Begitupun Lucky Strike dan Dunhill (British American Tobacco) juga menggunakan tarif Rp 370 per batang (golongan 2A), Esse (Korean Tobacco) juga menggunakan Rp 370 per batang (golongan 2A).
"Itu juga perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya multinasional," tegasnya.
Heri juga mencontohkan untuk SKM, A Mild (HM Sampoerna) dengan tarif Rp 590 per batang (golongan 1), Djarum Super (Djarum) tarif Rp 590 per batang (golongan 1), Gudang Garam Surya (GG) juga Rp 590 per batang (golongan 1), Esse Mild (Korean Tobacco) tarif Rp 385 per batang (golongan 2).
Perusahaan multinasional yang memiliki 2 band, satu SPM dan SKM di mana menyelundup masuk ke dalam tarif yang murah. Karena terpisah tidak digabung antara SPM dan SKM sehingga SPM sendiri bisa 3 miliar batang dan SKM sendiri bisa 3 miliar batang.
"Fromasi mendorong salah satunya penggabungan produksi jenis SPM dan SKM, sehingga total produksinya 3 miliar batang. Kalau lebih ya naik lah menjadi perusahaan yang sekelas," terangnya.
Begitupun untuk kretek, meskipun Heri berpesan perlu berhati-hati untuk rokok kretek. Karena berkaitan dengan tenaga kerja manusia yang tidak tergantikan oleh mesin.
Contoh SKT, Dji Sam Soe Kretek (HMS) tarif Rp365 per batang (golongan 1A), Gudang Garam Merah (GG) tarif Rp 290 per batang (golongan 1B), Djarum Coklat & 76 (Djarum) tarif Rp 290 per batang (golongan 1B) dan Apache Kretek (KDM/Japan Tobacco) tarif Rp 180 per batang (golongan 2).
Formasi tetap pada usulannya, meminta penggabungan volume produksi SPM dan SKM dilaksanakan. Sehingga tidak terjadi penyelundupan dari perusahaan multinasional menggunakan tarif yang murah.
"Selain itu, fairness daripada kebijakan yang gede lawan gede, yang kecil lawan kecil," tegasnya.
Jika itu tidak terjadi, maka perusahaan rokok (PR) Kecil akan tergilas PR yang memproduksi SPM dan SKM yang secara faktual tergolong besar. Dari sisi manajemen, alat produksi, SDM, pemasaran, jaringan, PR multinasional jelas lebih unggul daripada PR kecil. Sehingga akan berdampak menggulung kelangsungan usaha PR golongan II dan III.
Formasi, juga mengusulkan pemberlakuan tarif berlaku seluruh Indonesia, di mana harga jual eceran (HJE) terendah adalah 100 persen dari harga yang tercantum dalam pita itu sendiri atau HJE. Ketentuan saat ini, PR bisa menjual HJE terendah lebih rendah 85 persen dari HJE kecuali di 40 kota.
"Ketentuan ini memukul PR kecil, karena pangsa pasarnya justru berada di luar 40 kota yang dikecualikan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai itu," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini bisa menimbulkan dampak domino terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT).
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca Selengkapnya