Perusahaan sawit di Aceh dinilai masih merusak kawasan ekosistem Leuser
Merdeka.com - Sejumlah perusahaan sawit di Aceh masih saja merusak hutan. Parahnya lagi, hutan yang dirambah untuk perluasan perkebunan sawit masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Padahal Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Intruksi Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta surat dari Gubernur Aceh untuk moratorium perambahan hutan dalam KEL, namun kenyataannya laju deforestasi tetap terjadi.
Padahal KEL merupakan kawasan rawa gambut hutan padat yang menjadi hot spot keanekaragaman hayati dunia atau sebuah kawasan yang dikenal sebagai 'ibu kota orangutan dunia', karena berfungsi sebagai rumah bagi spesies kera besar yang terancam punah.
-
Dimana PT Astra Agro Lestari Tbk menanam kelapa sawit? Luas lahan kebun sawit yang dikelola perusahaan ini mencapai 297.011 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Kenapa Hutan Leuweung Gede dikeramatkan? Dipercayai oleh warga setempat bahwa hutan ini memiliki kekuatan leluhur, sehingga tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang karena masih dijaga oleh para leluhur.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama pengembangan Kawasan Hutan Labanan? Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
Hutan dataran rendah yang subur ini juga diakui oleh para ilmuwan iklim sebagai salah satu lanskap paling kaya karbon di bumi. Bila dikeringkan dan dibakar akan menghasilkan polusi dalam skala besar pada lapisan atmosfer, seperti catatan kebakaran lahan gambut yang terjadi di provinsi Aceh pada bulan Februari tahun ini.
Direktur Kebijakan Hutan, Rainforest Action Network RAN, Gemma Tillack, mengatakan, aktivitas perusakan hutan ini terbukti terjadi dalam kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit PT. Laot Bangko, saat ini juga masih sedang berkonflik dengan masyarakat terkait lahan.
Periode 25 Mei hingga Desember 2017 ada 13 hektar lahan dalam konsesi dibuka, meskipun sempat terhenti beberapa bulan. Namun aktivitas tersebut kembali dilanjutkan pada Januari 2018 lalu dengan membuka 4 hekar lahan baru.
"Pada Februari 2018, titik api juga ditemukan dalam lokasi tersebut menunjukkan bahwa kondisi hutan tetap terancam," kata Gemma Tillack dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4).
Sementara itu, PT. Indo Sawit Perkasa (PT. ISP) pada awal tahun 2017 sempat diprofilkan sebagai salah satu pelaku perusakan hutan di wilayah Singkil-Bengkung. Hingga Maret 2018 masih melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan menghancurkan hutan hujan dataran rendah dalam KEL.
"Bukti satelit menunjukkan bahwa PT. ISP telah menghancurkan lebih dari 67 hektar hutan," ujarnya.
Menurutnya, hingga sekarang kelapa sawit masih diterima di pasar global dengan cara mengorbankan hutan dan melanggar hak asasi manusia. Maka solusi jangka panjang akan sulit ditemukan dalam menyelesaikan konflik lahan dan mengamankan perlindungan KEL.
Untuk mengintervensi jangka panjang agar tidak merusak hutan. Dibutuhkan intervensi oleh para pembeli dan distributor kelapa sawit, agar perusahaan penyuplai seperti PT. Indomas Mitra Teknik, PT. Samudra Sawit Nabati, PT. Bangun Sempurna Lestari, PT. Global Sawit Semesta, PT. Runding Putra Persada, PT. Nafasindo dan PT. Ensem Lestari tidak merusak hutan.
"Pabrik-pabrik ini perlu mengadopsi dan menegakkan kebijakan agar tidak memasok kelapa sawit dari perkebunan yang menghancurkan hutan di dalam Ekosistem Leuser dan gagal menyelesaikan konflik lahan," tegasnya.
Gemma Tillack menilai butuh komitmen semua pihak untuk menghentikan semua pembukaan lahan untuk kelapa sawit, serta komitmen yang dibuat oleh Golden Agri Resources (GAR), Wilmar dan Musim Mas untuk memprioritaskan upaya perlindungan Ekosistem Leuser dan menghentikan pembukaan hutan hujan dataran rendah dan lahan gambut di wilayah Singkil-Bengkung.
Gemma mengimbau agar perusahaan pemasok kelapa sawit seperti Wilmar, Musim Mas dan Golden Agri Resources (GAR) untuk segera menghentikan merusak KEL. Termasuk segera menyelesaikan konflik lahan serta mendorong perlindungan hutan berbasis masyarakat dan mendukung usaha pemulihan hutan hujan di dataran rendah Aceh.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tagar 'All Eyes on Papua' menggema di media sosial setelah 'All Eyes on Rafah' digemakan oleh warganet untuk menyuarakan empati untuk warga Palestina.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan di Kawasan Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian konflik akan berdasarkan ketentuan dan ketetapan mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Selengkapnyaperusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaBuntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca Selengkapnya