Perusahaan Singapura tak diberi ampun jika bakar hutan Indonesia
Merdeka.com - Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar menegaskan, tidak akan melindungi jika perusahaan di negaranya yang melakukan pembakaran hutan di Sumatera Indonesia. Siapapun yang merusak lingkungan, apalagi berdampak pada asap pekat yang menyelimuti beberapa negara harus berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Anil Kumar usai menemui Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/9).
"Kalau ada perusahaan-perusahaan di manapun yang melanggar hukum ya kita harus kerjasama untuk menemui siapa itu dan by the rule harus menghukum mereka," kata Anil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Apa yang dicuri dari perusahaan Singapura? Modus TersangkaAdapun modus kelima tersangka, dengan sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Hooray Development LTD dengan menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. 'Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,' ujarnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
"Singapura sama sekali tidak ada keinginan melindungi perusahaan yang bermarkas di Singapura. Sama sekali tidak karena kita lihat dampaknya untuk semua orang," terangnya menambahkan.
Apalagi Singapura, lanjut dia, saat ini baru saja memiliki undang-undang atau peraturan baru yang mengatur soal perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup seperti pembakaran hutan.
"Singapura tahun yang lalu ada satu peraturan yang diterbitkan oleh parlemen kami yang mengatur perusahaan-perusahaan seperti itu. Tapi kami perlu informasi dari indonesia karena insiden terjadi di sini," jelasnya.
Solusi bersama harus ditemukan agar asap pekat yang menyelimuti Sumatera bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura tidak terjadi.
"Saya kira teman-teman di Indonesia harus cari jawabannya untuk situasi yang ada di sini. Kami sebagai tetangga, sebagai mitra Indonesia, kami ingin kerjasama untuk cari solusi," ungkapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca Selengkapnya"Jangan sampai hal kecil seperti karhutla menyebar ke negara tetangga membuat harga diri bangsa jatuh,"
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca Selengkapnya