Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusak hutan di Pining Aceh didenda Rp 10 juta per orang

Perusak hutan di Pining Aceh didenda Rp 10 juta per orang Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perusak hutan di Pining, Kabupaten Gayo Lues, didenda Rp 10 juta per orang. Denda ini tertuang dalam peraturan bersama masyarakat setempat ditandatangani Sembilan kepala desa di Kecamatan Pining.

Gampung menandatangani aturan itu adalah Gampung Ekan, Gampung Uring, Gampung Gajah, Gampung Lesten, Gampung Pertik, Gampung Pining, Gampung Pepelah, Gampung Pintu Rime, serta Gampung Pasir Putih. Semua kampung tersebut masuk dalam wilayah Kemukiman Pining.

Musyawarah ini difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Pining, Gayo Lues. Selain dihadiri penghulu atau kepala gampung, musyawarah tersebut ikut dihadiri unsur pimpinan kecamatan, mukim, tokoh masyarakat, serta masyarakat dan undangan lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Sekretaris Yayasan HaKA Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

"Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang," kata Badrul Irfan di Banda Aceh, Jumat (28/4).

Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren.

Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Badrul Irfan mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

"Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat," kata Badrul Irfan. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Denda Adat Sopi dan Ayam Merah, Sanksi Bagi Perusak Hutan Dalam Kawasan Cagar Alam Mutis Timor Tengah Selatan
Mengenal Denda Adat Sopi dan Ayam Merah, Sanksi Bagi Perusak Hutan Dalam Kawasan Cagar Alam Mutis Timor Tengah Selatan

Sanksi berupa satu keping koin perak, satu botol arak atau sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kilogram, uang tunai Rp50.000 dan tujuh tenun.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta

Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Simaksi, Delapan Pendaki Didenda Rp500 Ribu Gara-Gara Lintasi Bulu Baria Gowa
Tak Punya Simaksi, Delapan Pendaki Didenda Rp500 Ribu Gara-Gara Lintasi Bulu Baria Gowa

Pendaki menyayangkan pengurusan Simaksi kurang disosialisasikan dan tidak masif kepada publik.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima

Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya