Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Merdeka.com - Prada Muhammad Ilham (MI) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Diketahui, Prada Ilham merupakan seorang terdakwa terkait kasus penyebaran berita bohong yang mengakibatkan pengerusakan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu.
Dalam sidang vonis tersebut, Prada Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (29/4).
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kapan PSIS kena hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan oditur militer yakni 1,5 tahun penjara. Apa yang menjadi putusan hakim tersebut, sudah menjadi pertimbangannya.
Untuk hal yang memberatkan Prada Ilham dalam vonis ini yakni dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Prastiti.
Tak hanya memvonis satu tahun penjara, Hakim juga memutuskan Prada Ilham dipecat dari TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucapnya.
"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI, karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI. Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," sambung Prastiti.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca Selengkapnya20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca Selengkapnya