Perwira polisi pungli Rp 206,8 juta di Bandung langsung dipenjara
Merdeka.com - Seorang perwira pertama polisi terlibat kasus pungutan liar (pungli) di jajaran Polrestabes Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat AKP dengan inisial DE tersebut langsung dijebloskan ke penjara.
AKP DE terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka dalam kasus yang ditangani. "Sudah tersangka. Lihat pidananya, ini bisa masuk pemerasan kan," kata Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito, di Bandung, Kamis (20/10).
Bambang memastikan bahwa anggota polisi itu telah dijebloskan ke dalam penjara. "Kini sudah ditahan (di sel tahanan Mapolda Jabar). Enak saja kalau enggak ditahan," terang jenderal polisi bintang dua tersebut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, anggota polisi yang menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 206,8 juta dalam kasus penganiayaan, dengan tersangka Tomi.
Ditangkapnya AKP DE oleh Polda Jabar berkat laporan salah satu korban yang merasa diperas dalam perkara yang ditangani terkait kasus penganiyaan. Korban kemudian melapor pada Bid Propam Polda Jabar.
AKP DE ini diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar pada Selasa (18/10) di ruang kerjanya. Diamankan barang bukti mencapai ratusan juta. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang ikut diamankan antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan Korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya