Pesan di akun Facebook Wisti berujung bui
Merdeka.com - Orang-orang pencetus ide membikin media sosial macam Facebook, Twitter, Path dan sejenisnya mungkin dulunya memang tidak pernah membayangkan efek produk mereka bakal sedahsyat ini. Bahkan ocehan dan cuitan ramai diperbincangkan di dunia maya konon bisa membuat pemimpin negara meradang dan membuat gejolak di masyarakat bangsa.
Saking efektif dan efisiennya, pemimpin negara masa kini pun harus mau ikut bermain media sosial. Bila menolak hal itu, siap-siap dicap ketinggalan zaman.
Namun berbeda halnya dengan Wisti Yetti (47 tahun). Perempuan itu sepertinya tidak pernah mengira hanya karena berbincang dengan teman semasa Sekolah Menengah Pertama, Nugraha Mursyid, di Facebook malah menjerumuskan dia ke dalam penjara lima bulan lamanya, menurut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia juga dipidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Yakni penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Perkara hukum menjerat Wisti bermula ketika mantan suaminya, Haska Etika, melaporkan dia ke Polda Jawa Barat. Tuduhannya melakukan tindak asusila di media sosial. Padahal mantan istrinya dan Nugraha hanya saling berkirim pesan melalui fitur disediakan Facebook. Wisti pun tidak pernah mengumbar percakapan dengan Nugraha. Justru Haska membuka akun Facebook milik istrinya dan menyalin percakapan itu, lantas melaporkannya ke polisi. Dia dituding sakit hati selepas bercerai.
Setelah melalui tahap persidangan, diketahui dari bukti soal adanya percakapan tidak senonoh ternyata nihil. Bahkan bukti diperlihatkan jaksa hanya berupa fotokopi transkrip pembicaraan, dan setelah diuji forensik terbukti tidak ada percakapan asusila antara kedua orang itu.
Menurut kubu Wisti, percakapan itu sama sekali tidak memenuhi unsur sangkaan dan dakwaan diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Bunyi pasal itu adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
"Karena percakapan tersebut bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Wisni dan Nugraha," kata kuasa hukum Wisti, Suryantara, kemarin.
Suryantara merasa banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Menurut dia, justru bekas suami Wisti, Haska, mestinya dijerat lantaran dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses akun Facebook milik kliennya dan tidak dapat dibenarkan. Atas dasar itu, Suryantara mengajukan banding vonis kliennya ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dia berharap Wisti dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan, serta nama baiknya dipulihkan.
"Harapannya, hakim yang menangani perkara banding ini memang benar-benar mengerti persoalan hukum klien kami membebaskan dari segala dakwaan karena fakta persidangan tidak terbukti," ujar Suryantara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSebelumnya akun @bem_udayana memublikasikan postingan dengan judul "Politik Sayang Anak Ala Jokowi".
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca Selengkapnya