Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan di akun Facebook Wisti berujung bui

Pesan di akun Facebook Wisti berujung bui Facebook. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Ahmad Faizal Yayhya

Merdeka.com - Orang-orang pencetus ide membikin media sosial macam Facebook, Twitter, Path dan sejenisnya mungkin dulunya memang tidak pernah membayangkan efek produk mereka bakal sedahsyat ini. Bahkan ocehan dan cuitan ramai diperbincangkan di dunia maya konon bisa membuat pemimpin negara meradang dan membuat gejolak di masyarakat bangsa.

Saking efektif dan efisiennya, pemimpin negara masa kini pun harus mau ikut bermain media sosial. Bila menolak hal itu, siap-siap dicap ketinggalan zaman.

Namun berbeda halnya dengan Wisti Yetti (47 tahun). Perempuan itu sepertinya tidak pernah mengira hanya karena berbincang dengan teman semasa Sekolah Menengah Pertama, Nugraha Mursyid, di Facebook malah menjerumuskan dia ke dalam penjara lima bulan lamanya, menurut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia juga dipidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Yakni penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta.

Orang lain juga bertanya?

Perkara hukum menjerat Wisti bermula ketika mantan suaminya, Haska Etika, melaporkan dia ke Polda Jawa Barat. Tuduhannya melakukan tindak asusila di media sosial. Padahal mantan istrinya dan Nugraha hanya saling berkirim pesan melalui fitur disediakan Facebook. Wisti pun tidak pernah mengumbar percakapan dengan Nugraha. Justru Haska membuka akun Facebook milik istrinya dan menyalin percakapan itu, lantas melaporkannya ke polisi. Dia dituding sakit hati selepas bercerai.

Setelah melalui tahap persidangan, diketahui dari bukti soal adanya percakapan tidak senonoh ternyata nihil. Bahkan bukti diperlihatkan jaksa hanya berupa fotokopi transkrip pembicaraan, dan setelah diuji forensik terbukti tidak ada percakapan asusila antara kedua orang itu.

Menurut kubu Wisti, percakapan itu sama sekali tidak memenuhi unsur sangkaan dan dakwaan diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Bunyi pasal itu adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

"Karena percakapan tersebut bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Wisni dan Nugraha," kata kuasa hukum Wisti, Suryantara, kemarin.

Suryantara merasa banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Menurut dia, justru bekas suami Wisti, Haska, mestinya dijerat lantaran dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses akun Facebook milik kliennya dan tidak dapat dibenarkan. Atas dasar itu, Suryantara mengajukan banding vonis kliennya ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dia berharap Wisti dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan, serta nama baiknya dipulihkan.

"Harapannya, hakim yang menangani perkara banding ini memang benar-benar mengerti persoalan hukum klien kami membebaskan dari segala dakwaan karena fakta persidangan tidak terbukti," ujar Suryantara. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE

Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Posting Konten Dinasti Politik, Akun Instagram BEM Universitas Udayana Diretas
Posting Konten Dinasti Politik, Akun Instagram BEM Universitas Udayana Diretas

Sebelumnya akun @bem_udayana memublikasikan postingan dengan judul "Politik Sayang Anak Ala Jokowi".

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya